PENGARUH PROFESIONALISME DAN
OBJEKTIFITAS TERHADAP KUALITAS PELAPORAN HASIL AUDIT DI KAP DAERAH TANGERANG
SELATAN
Proposal Skripsi
Disusun Oleh :
Akbar Prima Perdana (2013121236)
Annisa Syahnas Dea W (2013122057)
Aziz Efendy (2013120889)
Efan Kurniawan (2013122195)
Nurulita Fauzia (2013122366)
Regi Dwi Putra (2013121729)
Roni Hermawan (2013121081)
Semester/Ruang : 5 (Lima)/431
PROGRAM STUDI EKONOMI AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur Penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga Penulis dapat menyelesaikan Tugas
Mandiri ini yang berjudul “PENGARUH
PROFESIONALISME dan OBJEKTIFITAS TERHADAP KUALITAS PELAPORAN HASIL AUDIT di KAP
DAERAH TANGERANG SELATAN” tepat pada waktunya.
Penulisan Proposal Skripsi ini bertujuan untuk memenuhi syarat
mengikuti Ujian Skripsi Fakultas Ekonomi Program Studi Akuntansi Universitas
Pamulang 2017.
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan Tugas Mandiri ini banyak
mengalami kendala, namun berkat bantuan, bimbingan, kerjasama dari berbagai
pihak dan berkah dari Allah SWT sehingga kendala-kendala yang dihadapi tersebut
dapat diatasi. Untuk itu Penulis menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan
kepada Bapak Angga Hidayar selaku dosen pembimbing mata kuliah Metedologi Penelitian yang telah
dengan sabar, tekun, tulus dan ikhlas meluangkan waktu, tenaga dan pikiran
memberikan bimbingan, motivasi, arahan, dan saran-saran yang sangat berharga
kepada Penulis selama menyusun Proposal Skripsi ini.
Selanjutnya ucapan terima kasih penulis sampaikan pula kepada:
1.
Allah SWT atas
nikmat dan kerunia-Nya.
2.
Orang tua yang telah
membantu materil, doa, dorongan dan motivasi.
3.
Rekan-rekan
mahasiswa kelas 05SAKMG yang selalu memberikan motivasi dan semangat didalam
penyelesaikan Proposal Skripsi ini.
4.
Semua pihak yang tidak dapat penulis sebut satu persatu
yang telah membantu dalam penyelesaian penulisan Proposal Skripsi ini.
Akhirnya, dengan segala kerendahan hati
Penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan, sehingga
Penulis mengharapkan adanya saran dan kritik yang bersifat membangun demi
kesempurnaan Proposal Skripsi ini.
Dalam penyusunan makalah ini saya
menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan
sebab pengetahuan dan pengalaman yang Penulis miliki terbatas, cukup banyak
tantangan dan hambatan yang Penulis temukan dalam menyusun Proposal Skripsi ini.
Akhir kata Penulis berharap agar Proposal Skripsi ini dapat berguna dan
memberikan informasi yang sesuai dengan minat pembaca.
Waalaikumsalam Wr. Wb
Pamulang, Januari 2016
Penulis
Penulis
A. Latar Belakang Masalah
Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu
organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang
kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah
untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau
berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan
diterima. Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi)
yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi,
akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.
Pengalaman seorang auditor sangat berperan penting dalam meningkatkan
keahlian sebagai perluasan dari pendidikan formal yang telah diperoleh auditor.
Dalam melaksanakan audit untuk sampai
pada suatu pernyataan pendapatan, auditor harus senantiasa bertindak sebagai
seorang yang ahli dalam bidang akuntan dan bidang auditing.
Menurut Mulyadi (dalam
Agustina, 2015:61) obyektivitas mengharuskan setiap anggota untuk menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Auditor harus bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada dalam pengaruh orang lain.
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen.
Kualitas audit yang baik pada prinsipnya dapat dicapai jika auditor
menerapkan standar-standar dan prinsip-prinsip audit, bersikap bebas tanpa
memihak (Independent), patuh kepada
hukum serta mentaati kode etik profesi. Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP) adalah pedoman yang mengatur standar umum pemeriksaan akuntan publik,
mengatur segala hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap
mental. Maka dalam hal ini penulis memberika judul dalam penulisannya yaitu "Pengaruh Profesionalisme dan
Objektifitas Auditor Terhadap Kualitas Pelaporan Hasil Audit di KAP daerah
Tangerang Selatan."
B.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian
latar belakang penelitian di atas, maka masalah yang akan diteliti dan
diidentifikasikan adalah sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan kegiatan auditor
yang diterapkan oleh KAP belum memadai
2.
Pengendalian internal pelaporan
hasil audit yang dijalankan oleh KAP belum memadai
3.
Profesionalisme dan
objektifitas belum menunjang kualitas pelaporan hasil audit
C.
Pembatasan Masalah
Agar
penelitian lebih fokus dan tidak meluas dari pembahasan yang dimaksud, dalam
skripsi ini penulis membatasinya pada ruang lingkup penelitian sebagai berikut
:
1. Profesi merupakan kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut untuk melaksanakan norma-norma sosial dengan
baik, serta khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan
keahlian tinggi. Profesi merupakan jenis pekerjaan yang memenuhi beberapa
kriteria, sedangkan profesionalisme merupakan suatu atribut individual yang
penting, tanpa melihat apakah suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau
tidak (Pujiyati, 2015:30). Dalam hal ini profesi yang dimaksud adalah auditor.
2. Profesionalisme adalah “kemampuan untuk melaksanakan berbagai
pekerjaan yang berkaitan dengan profesi, kemampuan profesional ini dilandasi
oleh adanya latar belakang spesialisasi profesi yang degeluti seseorang”
menurut De George yang dikutip oleh reza (dalam Agustina, 2015:64).
3. Objektifitas adalah “suatu keyakinan, kualitas yang memberikan nilai
bagi jasa pelayanan atau auditor. Objektivitas merupakan salah satu ciri yang
membedakan profesi akuntan dengan profesi yang lain. Prinsip objektivitas
menetapkan suatu kewajiban bagi auditor (akuntan public) untuk tidak memihak,
jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan” Menurut Wayan
(dalam Sari, 6).
4. Pelaporan Hasil Audit merupakan “pedoman umum untuk membantu auditor
dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya sehubungan dengan audit yang
dilakukan atas laporan keuangan historis klien-nya” (Hery, 2011:1)
D.
Perumusan Masalah
Dari latar belakang
masalah di atas, Penulis dapat merumuskan masalah utama dalam penelitian ini
sebagai berikut:
1.
Apakah terdapat pengaruh pengaruh profesionalisme dan objektifitas
terhadap kualitas pelaporan hasil audit ?
2.
Bagaimana kualitas pelaporan hasil audit di seluruh KAP daerah
Tangerang Selatan ?
3.
Kapan Pelaporan Hasil Audit dikatakan baik dan sesuai dengan
standar ketantuan pelaporan hasil audit?
E.
Tujuan dan Manfaat Penelitian
a.
Tujuan Penelitian
Tujuan dari setiap penelitian
adalah untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Untuk itu, penelitian
ini bertujuan untuk menjawab permasalahan sebagaimana yang telah dirumuskan
pada perumusan masalah di atas, yaitu:
1.
Untuk mengetahui pengaruh profesionalisme terhadap kualitas
pelaporan hasil audit.
2.
Untuk mengetahui pengaruh objektifitas terhadap kualitas pelaporan
hasil audit.
3.
Untuk mengetahui pengaruh profesionalisme dan objektifitas
terhadap kualitas pelaporan hasil audit.
b.
Kegunaan Penelitian
1.
Kegunaan
Penelitian Bagi Penulis
a)
Untuk
memenuhi salah satu syarat mendapatkan Gelar Sarjana di Universitas Pamulang.
b)
Untuk
menambah pengetahuan dan meningkatkan kemampuan dalam bidang perpajakan.
c)
Untuk
membandingkan teori yang pernah penulis dapatkan selama perkuliahan dengan kondisi
sesungguhnya di lapangan.
2.
Kegunaan Penelitian Bagi Akademik
a)
Mendapatkan data dan fakta yang sahih mengenai pengaruh
profesionalisme dan objektifitas terhadap kualitas pelaporan hasil audit.
b)
Memberikan sumbangan bagi perkembangan khazanah ilmu pengetahuan,
terutama bagi kemajuan ilmu akuntansi, yang penulis dapat di bangku
perkuliahan.
3.
Kegunaan Penelitian Bagi Perguruan Tinggi Universitas Pamulang
a)
Menambah perbendaharaan referensi di Perpustakaan Umum Universitas
Pamulang.
b)
Merupakan sumber referensi bagi jurusan ilmu akuntansi, yang akan
meneliti lebih lanjut mengenai pengaruh profesionalisme dan objektifitas
terhadap kualitas pelaporan hasil audit.
c)
Memberikan masukan bagi Auditor, mengenai pola pengaruh
profesionalisme dan objektifitas terhadap peningkatan kualitas pelaporan hasil
audit di masa mendatang.
F. Kerangka
pemikiran
G. Hipotesis
Hipotesis pada dasarnya
merupakan suatu proposisi atau anggapan yang mungkin benar, dan sering
digunakan sebagai dasar pembuatan keputusan/pemecahan persoalan ataupun untuk
dasar penelitian lebih lanjut.
Variabel yang digunakan
dalam penelitian ini adalah variable bebas (x1) disebut Independen, variabel
independen kedua (x2) disebut Moderator dan variable terikat (y) disebut
Dependen. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Profesionalisme,
variabel moderator yang digunakan adalah Objektifitas sedangkan variable terikat
yang digunakan adalah Kualitas Pelaporan .
Hipotesis
yang dikutip penulis adalah terdapat pengaruh yang positif dan signifikan,
Antara Profesionalisme dan Objektifitas terhadap Kualitas Pelaporan Hasil Audit
di KAP di Daerah Tangerang Selatan.
Analisis
Mengenai Pengaruh Profesionalisme dan Objektifitas terhadap Kualitas Pelaporan
Hasil Audit di KAP di Daerah Tangerang Selatan.
H0 = Tidak
terdapat pengaruh yang signifikan (berarti) antara Profesionalisme
dan Objektifitas terhadap Kualitas Pelaporan Hasil Audit di KAP di Daerah
Tangerang Selatan.
H1 = Terdapat pengaruh yang signifikan (berarti) antara Profesionalisme
dan Objektifitas terhadap Kualitas Pelaporan Hasil Audit di KAP di Daerah
Tangerang Selatan.
·
Jika t hitung > t table, maka H0 ditolak dan H1
diterima.
·
Jika t hitung < t table, maka H0 diterima dan H1
ditolak.
H.
Sistematika Penulisan
Dalam
penyusunan sistematika penulisan, maka penulis membahas dalam bentuk uraian
sebagai berikut :
1. Sampul
muka
2. Halaman
pengesahan
3. Halaman
pernyataan
4. Halaman
abstrak (bahasa Indonesia)
5. Halaman
abstrak (bahasa Inggris)
6. Kata
pengantar
7. Daftar
isi
8. Daftar
tebel
9. Daftar
gambar
10. Daftar
lampiran
11. Bagian
utama
Bab
I: Pendahuluan
a.
Latar Belakang Masalah
b.
Identifikasi Masalah
c.
Pembatasan Masalah
d.
Perumusan Masalah
e.
Tujuan dan Manfaat
Penelitian
f.
Kerangka Pemikiran
g.
Hipotesis
h.
Sistematika Penulisan
i.
Teori/Tujuan
Pustaka/Kerangka Pemikiran
Bab
II: Tinjauan Pustaka
Bab
III: Metodologi Penelitian
a.
Jenis Penelitian
b.
Model Penelitian
c.
Populasi dan Sampel
(bila ada)
d.
Teknik Pengumpulan Data
e.
Pengolahan dan Analisis
Data
f.
Oprasionalisasi
Variabel
Bab
IV: Hasil dan Pembahasan
Bab
V: Kesimpulan dan Saran
12.
Pembagian akhir,
terdiri dari
a.
Daftar Pustaka
b.
Lampiran (bila ada)
c.
Surat Bukti atau
Keterangan Melakukan Penelitian
I.
Pendekatan Data dan
Keilmuan
1. Profesionalisme
Menurut Ramdan mengutip pernyataan William, Steven
dan Douglas (dalam Agustina, 2015:63) menyatakan profesionalisme mengacu pada
perilaku, tujuan, atau kulitas yang memberi karakteristik atau menandai suatu
profesi atau orang yang profesional.
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia dalam idris (dalam Agustina, 2015:63)
didefinisikan profesionalisme dalam bahasa yang baku kata “profesionalisme”
berasal dari kata profesi yang mempunyai arti bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidika, keahlian dan kemampuan, keterampilan, kejujuran dan lain-lain.
Istilah profesionalisme dapat juga diartikan sebagai tanggung jawab yang di
bebankan kepadan dan lebih dari sekedar mematuhi undang-undang dan peraturan
dimasyarakat, terhadap klien dan terhadap rekan profesi.
Menurut
De George yang dikutip oleh reza (dalam Agustina, 2015:64) secara sederhana
profesionalisme adalah kemampuan untuk melaksanakan berbagai pekerjaan yang
berkaitan dengan profesi, kemampuan profesional ini dilandasi oleh adanya latar
belakang spesialisasi profesi yang degeluti seseorang.
Namun
sebagai dasar untuk memahami tentang kemapuan profesionalisme maka pemahaman
terhadap konsep kemampuan atau kompetensi ini perlu diperhatikan karena dengan
kompetensi inilah muncul percaya diri. Dengan memiliki rasa percaya diri orang
akan merasa mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan sebaik – baiknya,
Martadiredja (dalam Agustina, 2015:64). Profesionalisme menurut kami merupakan
sikap serta tanggung jawab dalam mennyelesaikan pekerjaan yang didasari pada
pendidikan, pengetahuan dan pengelaman.
Perilaku
profesional berbanding lurus dengan sikap profesional, auditor yang memiliki
perilaku profesional tercermin dari sikap yang ia tunjukan dalam melakukan
pekerjaannya. Ramdan (dalam Agustina, 2015:) mengembangkan konsep
profesionalisme dari level individual yang digunakan untuk profesionalisme
auditor meliputi lima dimensi:
a.
Pengabdian
pada profesi (dedication), yang
tercermin dalam dedikasi profesional melalui penggunaan pengetahuan dan
percakapan yang dimiliki. Keteguhan untuk tetap melaksanakan pekerjaan meskipun
imbalan ekstrinsik kurang. Sikap ini merupakan pencurahan diri secara total
terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikian sebagai tujuan hidup dan bukan
sekedar alat untuk pencapaian tujuan.
Penyerahan diri secara total merupakan komitmen pribadi, dan sebagai kompensasi
utama yang diharapkan adalah kepuasan rohaniah dan kemudian kepuasan secara
material.
b.
Kewajiban
(social obligation), yaitu pandangan
tentang pentingnya peran profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh
masyarakat ataupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut. Kesadaran
auditor demi kelanjutan profesi dan jasa yang diberikan, auditor memikul
tanggung jawab kepada klien, masyarakat, kolega, dan dirinya sendiri akan menimbulkan
sikap moral untuk melakukan pekerjaan terbaik. Sikap profesional dalam
pekerjaan tidak terlepas dari kelompok orang yang menciptakan sistem suatu
organisasi hal ini berarti atribut personal diciptakan sehingga layak
diperlakukan sebagai suatu profesi.
c.
Kemandirian
(Autonomy demands), yaitu suatu
pandangan bahwa seorang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa
adanya tekanan dari pihak manapun, dalam hal ini meliputi pemerintah, klien,
dan mereka yang bukan anggota profesi. Adanya intervensi yang datang dianggap
sebagai hambatan yang dapat mengganggu ekonomi profesional.
d.
Keyakinan
terhadap peraturan profesi (belief in
self regulation), yaitu suatu keyakinan bahwa yang berhak menilai suatu
pekerjaan yang profesional adalah rekan sesama profesi, dan bukan pihak luar
yang tidak mempunyai kompetensi dan ilmu pekerjaan dalam bidang ilmu dan
pekerjaan mereka.
e.
Hubungan
dengan sesama profesi (professional
community affiliation), berarti menggunakan ikatan profesi sebagai acuan,
termasuk organisasi formal dan kelompok kolega-kolega informal sebagai sumber
ide utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini profesional membangun kesadaran
profesinya.
Profesional
bagi akuntan public adalah perilaku tanggung jawab atas semua pemakai jasa
profesional mereka, juga harus bekerja sama dengan sesame anggotanya untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan, masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
Profesionalisme
merupakan suatu atribut individual yang penting tanpa melihat apakah suatu
pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak. Secara umum profesional auditor
internal mengakui tanggung jawabnya terhadap perusahaan. Asikin (dalam Siswati,
jurnal profesionalisme auditor internal dan perannya dalam pengungkapan temuan
audit – vol. 1 no.3, mei 2012) Profesioanalisme adalah sifat-sifat (kemampuan,
kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya
terdapat pada atau dilakukan oleh seorang professional. Effendi (dalam Siswati,
jurnal profesionalisme auditor internal dan perannya dalam pengungkapan temuan
audit – vol. 1 no.3, mei 2012)seorang auditor bisa dikatakan profesional
apabila telah memenuhi dan mematuhi Standards Professional Practice Internal
Auditing yang telah ditetapkan oleh The Institute of Internal
Auditors, antara lain:
a.
Standar
atribut, yang meliputi: otoritas, dan tanggung jawab, independensi dan
objektivitas, kemahiran profesional dan perhatian profesional yang harus
diberikan, dan program perbaikan dan penjaminan kualitas.
b.
Standar
kinerja, yang meliputi: mengatur aktivitas internal auditor, sifat pekerjaan,
keterlibatan perencanaan, melakukan keterlibatan, komunikasi hasil, pemantauan
kemajuan dan penerimaan manajemen risiko.
Seseorang yang memiliki
jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja yang
profesional. Asikin (dalam Siswati, jurnal profesionalisme auditor internal dan
perannya dalam pengungkapan temuan audit – vol. 1 no.3, mei 2012) Kualitas
profesionalisme didukung oleh ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Keinginan
untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
b.
Meningkatkan
dan memelihara profesionalnya.
c.
Keinginan
untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat
meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya.
d.
Mengejar
kualitas dan cita-cita dalam profesionalnya.
Seorang auditor
internal yang profesional dalam melaksanakan suatu tugas atau profesi dengan
menetapkan standar baku di bidang profesi yang bersangkutan, dan menjalankan
tugas profesinya dengan mematuhi etika profesi yang ditetapkan. Adapun lima elemen
profesionalisme meliputi hall (dalam Siswati, 2012):
a.
Dedikasi
terhadap profesi, seorang auditor internal yang profesional memiliki dedikasi
terhadap profesi yang tinggi, akan senang dan terdorong melihat dedikasi dan
idealisme teman seprofesinya dan antusias serta memiliki komitmen terhadap
profesinya.
b.
Tanggung
jawab sosial, seorang auditor internal yang profesional dapat menyumbangkan
pemikiran atau pendapatnya dalam rangka mengembangkan profesinya sebagai
tanggung jawab sosial seorang auditor internal. Tanggung jawab sosial adalah
pandangan tentang pentingnya peranan profesi dan manfaat yang diperoleh baik
masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.
c.
Tuntutan
otonomi, seorang auditor yang profesional akan selalu mendambakan ekonomi yang
sebesar-besarnya guna memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih independen
terhadap organisasinya dan memiliki kesadaran penuh bahwa profesinya tidak
dapat dibuat oleh sembarang pihak. Kemandirian dimaksudkan sebagai suatu
pandangan seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri
tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, dan bukan anggota profesi).
d.
Percaya
pada pengaturan sendiri, seorang auditor internal yang profesional dapat menjalankan
tugas sebagai sebagai auditor internal, karena hanya berbekal pada pengalaman
di mana mereka dipaksa untuk menguasai masalah-masalah tugas yang biasa
dilakukan oleh seorang auditor internal.
e.
Perkumpulan
profesi, auditor internal menjadi anggota suatu komunitas baik masuk sebagai
anggota Persatuan Auditor Intern Indonesia (PAII) atau IIA. Auditor internal
akan dapat manambah wawasan, pengetahuan, dan keahlian profesi yang terus
berkembang. Hal ini mempunyai pengaruh langsung terhadap perkembangan kualitas
auditor internal di tempat bekerja.
2.
Objektivitas
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PERMENPAN) Nomor
PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
(dalam Baisary, 2013). Obyektivitas diperlukan agar auditor dapat bertindak
adil tanpa dipengaruhi oleh tekanan atau permintaan pihak tertentu yang
berkepentingan atas hasil audit.
Menurut
Mulyadi (dalam Agustina, 2015:61) obyektivitas mengharuskan setiap anggota
untuk menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Auditor harus bersikap adil, tidak memihak,
jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari
benturan kepentingan atau berada dalam pengaruh orang lain.
Menurut
Wayan (dalam Sari, 6) objektivitas adalah suatu keyakinan, kualitas yang
memberikan nilai bagi jasa pelayanan atau auditor. Objektivitas merupakan salah
satu ciri yang membedakan profesi akuntan dengan profesi yang lain. Prinsip
objektivitas menetapkan suatu kewajiban bagi auditor (akuntan public) untuk
tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan.
Menurut
Wibowo (dalam Sari, 6) auditor menunjukan objektivitas profesional pada tingkat
yang tertinggi ketika mengumpulkan, mengevaluasi dan melaporkan informasi
kegiatan atau proses yang sedang diuji.
Menurut
kami objektivitas adalah sikap adil yang diambil oleh auditor dalam mengambil
keputusan yang diperuntukan pada kepentingan bersama, tidak memihak pada
kepentingan kelompok tertentu dengan mengambil keuntungan demi memperkaya diri
sendiri.
3. Auditor
Menurut
Aren dan Elder (dalam Siarwi, 2012:24) auditor adalah seseorang yang memiliki
keahlian dan independensi dalam mengumpulkan dan menafsirkan hasil pemeriksaan.
Untuk menilai kewajaran hasil oprasi, arus kas, dan asersi laporan keuangan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan yaitu prinsip akuntansi yang berlaku
umum. Pelaksanaan pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP).
a.
Jenis-jenis audit
Dalam
pelaksanaan suatu audit, pada umumnya jenis auditor diklasifikasikan menjadi
tiga jenis, yaitu:
1)
Auditor Independen (Independent Auditor)
Menurut
Wilian C. Boynton, dkk (dalam Siarwi, 2012:25) auditor independen terdapat
dalam Kantor Akuntan Publik (KAP), yang umumnya mengambil peran sebagai seorang
auditor eksternal atas perusahaannya yang menyediakan laporan guna kebutuhan
tertentu dank lien untuk menjalankan bisnisnya. Klien pada auditor independen
dapat berasal dari perusahaan bisnis yang berorientasi laba, organisasi
nirlaba, kantor pemerintah, atau perorangan.
Menurut
Mulyadi dan Kanaka (dalam Sunyoto, 2014:30) auditor independen adalah auditor
prfesional yang menyediakan jasanyakepada masyarakat umum, terutama dalam
bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya. Audit tersebut
terutama ditujukan untuk memenuhinkebutuhan para pemakai informasi keuangan
seperti kreditur, investor, calon kreditur, calon investor, dan pemerintah.
Profesi auditor independen ini mempunyai ciri yang berbeda dengan profesi lain
seperti dokter, pengacara. Kedua profesi ini dalam menjalankan keahliannya
memperoleh honorarium dari kliennya, dan mereka berpihak kepada kliennya.
Profesi auditor independen memperoleh honorarium dari kliennya dalam
menjalankan keahliannya, namun auditor independen harus independen, tidak
memihak kepada kliennya. Jasa yang memanfaatkan jasa auditor independen
terutama adalah pihak selain kliennya. Oleh karena itu independensi auditor
dalam melaksanakan keahliannya merupakan hal yang pokok, meskipun auditor
tersebut dibayar oleh kliennya karena jasa yang diberikannya tersebut.
2)
Auditor Internal (Internal Auditors)
Menurut Wilian
C. Boynton, dkk (dalam Siarwi, 2012:25) auditor internal merupakan pegawai dari
organisasi yang diaudit. Tugas auditor internal beragam, sesuai dengan
kebutuhan dan permintaan manajemen perusahaan. Auditor internal wajib
memberikan informasi yang berguna bagi manajemen untuk pengambilan keputusan
yang berkaitan dengan oprasional perusahaan.
Menurut
Mulyadi dan Kanaka (dalam Sunyoto, 2014:30) auditor internal adalah auditor
yang bekerja dalam perusahaan baik perusahaan negara maupun perusahaan swasta
yang tugas pokoknya adalh menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang
ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya
penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitasnya
prodesur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang
dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
3)
Auditor Pemerintah (Government Auditors)
Menurut
Wilian C. Boynton, dkk (dalam Siarwi, 2012:25) auditor pemerintah di Indonesia
terdeapat beberapa lembaga ataupun badan yang
bertanggung jawab secara fungsional atas pengawasan terhadap kekayaan
atau keuangan negara, diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan
Inspektorat Jendral (Irjen) pada departemen pemerintah serta dilingkungan
pemerintah daerah.
Menurut
Mulyadi dan Kanaka (dalam Sunyoto, 2014:30) auditor pemerintah adalah auditor
profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi
atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah.
b.
Tingkatan Auditor dalam
Organisasi
Mulyadi dan kanaka
(dalam Sunyoto, 2014:31) menyebutkan pada umumnya tingkatan auditor dalam
penugasan audit di dalam kantor akuntan publik dibagi menjadi empat tingkatan,
yaitu parner, manajer, auditor senior, dan auditor junior.
1)
Partner
Partner menduduki
jabatan tertinggi dalam penugasan audit, bertanggung jawab atas hubungan dengan
klien, bertanggung jawab secara menyeluruh mengenai auditing. Partner
menandatangani laporan audit dan management letter, dan bertanggung jawab
terhadap penagihan fee audit dari
klien.
2)
Manager
Manager
bertindak sebagai pengawas audit, bertugas untuk membantu auditor senior untuk
membantu auditor senior dalam merencanakan program audit dari waktu audit,
mereview kertas kerja, laporan audit dan management letter. Biasanya manager
melakukan pengawasan terhadap pekerjaan beberapa auditor senior. Pekerjaan
manager tidak berada dikantor klien, melainkan dikantor auditor, dalam bentuk
pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan para auditor senior.
3)
Auditor Senior
Auditor
senior bertugas untuk melaksanakan audit, nertanggung jawab untuk mengusahakan
biaya audit, dan waktu audit sesuai dengan rencana, bertugas untuk melaksakan
dan mereview pekerjaan auditor junior. Auditor senior biasanya akan menetap
dikantor klien sepanjang prosedur audit dilaksanakan. Umumnya auditor senior
melakukan audit terhadap satu objek pada saat tertentu.
4)
Auditor Junior
Auditor
junior melaksanakan prosedur audit secara rinci, membuat kertas kerja untuk
mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan. Pekerjaan ini
biasanya dipegang oleh auditor yang baru saja menyelesaikan pendidikan
formalnya disekolah. Dalam melaksakan pekerjaanya sebagai auditor junior,
seorang auditor harus belajar secara rinci mengenai pekerjaan audit. Biasanya
ia melaksakan audit diberbagai jenis perusahaan. Ia harus banyak melakukan
audit dilapangann dan berbagai kota, sehingga ia dapat memperoleh pengalaman
banyak dalam menangani berbagai masalah audit. Audit junior sering disebut
asisten auditor.
4. Pelaporan
Hasil Audit
Dalam
Hery (2011:1) Generally Accepted Auditing
Standards (GAAS) membagi standar auditing menjadi tiga kategori:
a.
Standar Umum
1)
Audit harus dilakukan oleh
orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang memadai
sebagai seorang auditor.
2)
Auditor harus
mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan
dengan audit.
3)
Auditor harus
menerapkan kemahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.
b.
Standar Pekerjaan
Lapangan
1)
Auditor harus
merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana
mestinya.
2)
Auditor harus
memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkunganya, termasuk
pengendalian internal, untuk menilai resiko salah saji yang material dalam
laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan, dan selanjutnya untuk
merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit.
3)
Auditor harus
memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar
memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat menyangkut laporan keuangan
yang di audit.
c.
Standar Pelaporan
1)
Auditor dalam laporan
auditnya harus menyatakan apakah laporan keungan telah disajikan sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum.
2)
Auditor dalam auditnya
harus mengidentifikasi mengenai keadaan dimana prinsip akuntansi tidak secara
konsisten diikuti selama periode berjalan dibandingkan dengan periode
sebelumnya.
3)
Jika auditor menetapkan
bahwa pengungkapan secara informative belum memadai, auditor harus
menyatakannya dalam laporan audit.
4)
Auditor dalam laporan
auditnya harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan, atau menyatakan bahwa suatu pendapat tidak dapat diberikan. Jika
auditor tidak dapat memberikan suatu pendapat, auditor harus menyebutkan alas
an-alasan yang mendasarinya dalam laporan auditor. Dalam semua kasus, jika nama
seorang auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, auditor ini harus secara
jelas (dalam laporan auditor) menunjukan sifat pekerjaannya, jika ada, serta
tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor bersangkutan.
d.
Jenis laporan audit
Laporan
auditor, sebagai tahap-tahap akhir dari keseluruhan proses audit, sangatlah
penting dalam setiap penugasan untuk mengkomunikasikan berbagai hasil
temuannya. Para pemakai laporan keuangan mengandalkan laporan auditor untuk
memberikan kepastian atas laporan keuangan sebuah perusahaan. Auditor akan
bertanggung jawab apabila laporan audit yang diterbitkannya tidaklah tepat.
Hery (2011:3) membagi laporan audit menjadi :
1)
Laporan Audit Standar
Wajar Tanpa Pengecualian
Laporan
audit standar wajar tanpa pengecualian diterbitkan oleh angkutan publik
(auditor ekternal) apabila semua kondisi audit telah terpenuhi dan tidak ada
salah saji yang signifikan serta laporan keuangan telah disajikan secara wajar
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Agar
pemakai laporan dapat memahami laporan audit, standar profesional AICPA telah
menyediakan kata-kata baku atau standar untuk setiap penerbitan laporan audit.
Masing-masing auditor dapat mengubah sedikit kata-kata atau penyajian laporan
auditnya, namun artinya harus sama.
Laporan
audit standar wajar tanpa pengecualian berisi:
a)
Judul Laporan
Laporan harus
diberi judul yang berisi kata independen, tepatnya adalah “laporan auditor
independen” atau “pendapat akuntan independen”.
b)
Alamat Laporan Audit
Laporan ini pada
umumnya ditujukan kepada perusahaan, para pemegang saham, atau dewan direksi
perusahaan.
c)
Paragraf Pendahuluan
d) Paragraf
Ruang Lingkup
e)
Paragraf Pendapat
f)
Nama Kantor Akuntan
Publik
g)
Tanggal Laporan Audit
Laporan
audit standar wajar tanpa pengecualian diterbitkan bila kondisi-kondisi berikut
ini terpenuhi:
a)
Semua laporan, yang
terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan laba ditahan, dan laporan arus
kas sudah termasuk dalam laporan keuangan.
b)
Ketiga standar umum
telah dipatuhi dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan.
c)
Bukti audit yang cukup
memadai telah terkumpul, dan auditor telah melaksanaan penugasan audit seusai
dengan ketiga standar pekerjaan lapangan.
d) Laporan
keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip prinsip akutansi yang berlaku umum.
Hal ini juga berarti bahwa pengungkapan yang memadai telah tercantum dalam
catatan atas laporan keuangan.
e)
Tidak terdapat situasi
yang membuat auditor merasa perlu untuk menambahkan paragraph penjelasan atau
memodifikasi kata kata dalam laporan audit.
2) Laporan
audit wajar tanpa pengecualian dengan paragraph atau modifikasi kata-kata
Laporan
ini adalah laporan wajar tanpa pengecualian, dimana laporan keuangan telah
disajikan secara wajar, tapi auditor merasa perlu atau wajib untuk memberikan
informasi tambahan. Berikut adalah penyebab paling penting dari penambahan
paragraf penjelasan atau modifikasi kata kata pada laporan audit wajar tanpa
pengecualian:
a)
Tidak diterapkanya
secara konsisten prinsip prinsip akutansi yang berlaku umum.
b)
Adanya keraguan yang
substansial mengenai kesinambungan usaha atau kelangsungan hidup perusahaan (going concern).
c)
Auditor menyetujui
penyimpangan dari prinsip prinsip akutansi yang berlaku umum.
d) Diperlukanya
penakanan atas suatu hal atau masalah.
Laporan yang
melibatkan auditor lain.
Untuk keempat
penyebab yang pertama dan bersifat material ( tidak diterapkanya secara
konsisten prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum, adanya keraguan yang
substansial mengenai kesinambungan usaha, auditor setuju dengan penyimpangan
dari prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum, atau diperlukanya penekanan
atas suatu hal atau masalah) memerlukan suatu paragraf penjelasan. Dalam hal
ini, tiga paragraf (paragraf pendahuluan, paragraf ruang lingkup, dan paragraf
pendapat) yang ada dalam laporan audit standar tetap disertakan tanpa adanya
modifikasi kata-kata, namun ditambah dengan paragraf keempat sebagai paragraf
penjelasan yang terpisah.
Laporan ini
memuat tiga paragraf (paragraf pendahuluan, paragraf ruang lingkup dan paragraf
pendapat), yang dimana ketiga paragraf tersebut semuanya membutuhkan
modifikasi.
Sebagai
kesimpulan, jika kelima penyebab diatas bersifat tidak material, maka laporan
audit yang tepat untuk diterbitkan adalah laporan audit standar wajar tanpa
pengecualian. Adapun, jika penyebabnya bersifat material, maka laporan audit
yang tepat untuk diterbitkan adalah laporan audit wajar tanpa pengecualian
dengan paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata, tergantung pada tipe
penyebab yang ada.
3) Laporan
pendapat wajar dengan pengecualian
Laporan
pendapat wajar dengan pengecualian diterbitkan apabila auditor yakin bahwa
laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar tetapi,
terdapat pembatasan dalam ruang lingkup audit (kondisi pertama) atau kelalaian
dalam mematuhi prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (kondisi dua).
Laporan pendapat wajar dengan pengecualian merupakan bentuk penyimpangan yang
paling wajar tanpa pengecualian.
Laporan
pendapat wajar dengan pengecualian diterbitkan apabila kondisi satu atau kondisi-kondisi
terjadi secara material, namun tidak mempengaruhi laporan keuangan secara
keseluruhan. Apabila kondisi pertama bersifat sangat material sehingga
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan diragukan, maka harus diterbitkan
laporan menolak memberikan pendapat.
Untuk
kondisi satu yang terjadi secara material tetapi tidak mempengaruhi laporan
keuangan secara keseluruhan, hal-hal yang perlu di perhatikan dalam penyusunan
laporan pendapat wajar dengan pengecualian adalah :
a)
Paragraf pendahuluan sama
dengan laporan audit standar
b)
Paragraf ruang lingkup
c)
Setelah paragraf ruang
lingkup, diperlukan sebuah paragraf tambahan yang menjelaskan adanya pembatasan
ruang lingkup tersebut sehingga auditor tidak dapat memperoleh keyakinan yang
memadai.
d) Paragraf
pendapat.
Untuk
kondisi dua yang terjadi secara material tetapi tidak mempengaruhi laporan
keuangan secara keseluruhan, hal-hal yang perlu diperhatikan daam penyusunan
laporan pendapat wajar dengan pengecualian adalah:
a)
Paragraph pendahuluan
dan paragraph ruang lingkup sama dengan laporan audit standar.
b)
Setelah paragraph ruang
lingkup, diperlukan sebuah paragraph tambahan yang menjelaskan perihal tidak
dipatuhinya prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum serta dampaknya
terhadap akun laporan keuangan terkait.
c)
Paragraph pendapat
Apabila
auditor menerbitkan pendpat wajar dengan pengecualian, ia harus menggunakan
istilah “kecuali untuk” dalam paragraph pendapatnya. Tidak dibenarkan untuk
menggunakan istilah “kecuali untuk” pada jenis laporan audit lainnya.
4) Laporan
pendpat tidak wajar
Laporan
pendapat tidak wajar diterbitkan hanya apabila auditor yakin bahwa laporan
keuangan secara keseluruhan mengandung salah saji yang sangat material atau
sangat menyesatkan, sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan atau
hasil operasi dan arus kas sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
umum.
5) Laporan
menolak memberikan pendapat
Laporan
menolak memberikan pendapat diterbitkan apabila auditor tidak dapat meyakinkan
dirinya sendiri bahwa laporan keuangan klien secara keseluruhan telah disajikan
secara wajar.
J.
Tim Peneliti
Tim dalam
melakukan penelitian dan penyusunan proposal skripsi ini antara lain :
1.
Allah SWT atas nikmat dan
kerunia-Nya.
2.
Orang tua yang telah membantu
materil, doa, dorongan dan motivasi.
3.
Akbar Prima Perdana, Annisa
Syahnas Dea Widyanto, Aziz Efendy, Efan Kurniawan, Nurulita Fauzia, Regi Dwi
Putra, Roni Hermawan
4.
Rekan-rekan mahasiswa kelas
05SAKMG yang selalu memberikan motivasi dan semangat didalam penyelesaikan
Proposal Skripsi ini.
5.
Semua pihak yang tidak dapat penulis sebut satu persatu
yang telah membantu dalam penyelesaian penulisan Proposal Skripsi ini.
K. Jadwal
Kegiatan
L.
Anggaran
Dibawah ini
merupakan estimasi biaya yang dikeluarkan untuk pengajuan proposal yang penulis
ajukan sampai ke pelantikan wisuda :
1.
Biaya Transportasi =
Rp. 250.000,-
2.
Biaya Cetak (print) = Rp. 200.000,-
3.
Biaya Jilid
Proposal =
Rp. 10.000,-
4.
Biaya Jilid Skripsi = Rp. 50.000,-
5.
Biaya Konsumsi = Rp. 100.000,-
6.
Biaya Internet = Rp. 100.000,-
7.
Biaya Pembelian
Buku = Rp. 500.000,-
8.
Biaya Wisuda = Rp. 2.500.000,-+
Total Biaya Rp.
3.710.000,-
M. Pedoman
Peliputan Data
Penelitian
pada KAP daerah Tangerang Selatan adalah dengan mengambil data pada buku, situs
internet serta refrensi skripsi terdahulu di Univesitas Pamulang pada tanggal 3
Januari 2016. Waktu ini digunakan untuk
mencari informasi dari berbagai sumber yang terkait.
N.
Metodologi
Penelitian
1.
Ruang Lingkup
Penelitian
a. Tempat
Penelitian
Tempat
penelitian yang dipilih penulis adalah KAP di daerah Tangerang Selatan dan untuk memperoleh informasi terkait.
b. Sifat
Penelitian
Dalam
penyusunan proposal ini, penelitian yang akan dilakukan oleh penulis bersifat
kuantitatif. Metode penelitian kuantitatif diartikan
sebagai metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme,
digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu. Pengumpulan data
menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif/statistik,
dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan (Sugiyono, 2012:8).
Berdasarkan
pengertian diatas, maka penulis menarik kesimpulan bahwa metode penelitian
deskriptif kuantitatif cocok untuk dipergunakan dalam penelitian ini, karena
sesuai dengan maksud dari penelitian yaitu untuk memperoleh data tentang
laporan keuangan yang bersifat angka-angka.
2.
Metode Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data,
metode yang di gunakan adalah :
a. Sumber
Data
1) Data
Primer
Data
primer adalah data ang didapat dari obyek langsung, data yang di keluarkan
secara resmi maupun hasil wawancara langsung.
2) Data
Sekunder
Data
sekunder adalah data penunjang yang didapat dari studi pustaka dan data yang
diperoleh dalam bentuk sudah jadi.
b. Teknik
Pengumpulan Data
1) Studi
Pustaka (library Research)
Data
yang diperoleh dengan mempelajari, meneliti dan mengkaji penelitian kepustakaan
ini dan dilakukan dengan menggunakan literature (kepustakaan), buku, artikel,
dan hal lainnya yang berhubungan dengan aspek yang diteliti untuk memperoleh
data yang akurat.
O. Daftar
pustaka
Agustina, Lia. (2015). Pengaruh etika Profesi Terhadap
Profesionalisme Auditor. Tidak diterbitkan oleh penerbit. Universitas Pamulang.
Baisary, Rizky Pasca. (2013). Pengaruh Integritas,
Obyektivitas, Kerahasiaan, Kompetensi, dan Komitmen terhadap Kinerja Auditor
pada Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi
Sulawesi Tengah. UNTAD.jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/Katalogis/article/download/3085/2158
Hery. (2011). Auditing I Dasar-Dasar Pemeriksaan
Akuntansi, Jakarta : Prenadamedia Group.
Pujiyati, Titik. (2015). Pengaruh Profesionalisme Dan Pengalaman Auditor Terhadap Ketepatan
Pemberian Opini Akuntan Publik. Universitas Pamulang : Skripsi yang tidak
dterbitkan.
Sari, Nungky Nurmalita. Pengaruh Pengalaman Kerja,
Independensi, Objektivitas, Integritas, Kompetensi dan Etika Terhadap Kualitas
Audit. UNDIP.www.google.co.id/url?q=http://eprins.undip.ac.id/28766/1/jurnal_skripsi.pdf&ved=OahUKEwi6JrW9cHKAhVCCY4KHZDbATgQFggaMAk&usg=AFQjCNEr72COG7kyhB4ur7KOmOFtNpSQ-g
Siarwi. (2012).
Pengaruh Indepedensi dan Profesionalisme Auditor terhadap kualitas hasil
audit. Tidak diterbitkan oleh penerbit. Universitas Pamulang
Siswati, Yeni. (2012). Profesionalisme Auditor
Internal dan Perannya dalam Pengungkapan Temuan Audit. www.google.co.id/url?q=http://download.portalgaruda.org/article.php%3Farticle%3D113877%26val%3D5212&sa=U&ved=0ahUKEwiT4NaGzdvKAhXCRI4KHVF5Bh4QFggJMAE&usg=AFQjCNFbIV61Xlja9LSVopibQy8OP2ob3w
Sugiyono.
(2012). Metode Penelitian Kauntitatif,
Kualitatif, dan R&D, Bandung : Alfabeta.
Sunyoto, Danang. (2014). Auditing Pemeriksaan
Akuntansi, Jakarta : Centre of academic publishing service.
0 komentar
Posting Komentar