Sabtu, 27 Februari 2016

PROPOSAL SKRIPSI (Kelompok 5) : PENGARUH PROFESIONALISME DAN OBJEKTIFITAS TERHADAP KUALITAS PELAPORAN HASIL AUDIT DI KAP DAERAH TANGERANG SELATAN

PENGARUH PROFESIONALISME DAN OBJEKTIFITAS TERHADAP KUALITAS PELAPORAN HASIL AUDIT DI KAP DAERAH TANGERANG SELATAN
Proposal Skripsi

Disusun Oleh :
Akbar Prima Perdana (2013121236)
Annisa Syahnas Dea W (2013122057)
Aziz Efendy (2013120889)
Efan Kurniawan (2013122195)
Nurulita Fauzia (2013122366)
Regi Dwi Putra (2013121729)
Roni Hermawan (2013121081)
Semester/Ruang : 5 (Lima)/431
PROGRAM STUDI EKONOMI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2016

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur Penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga Penulis dapat menyelesaikan Tugas Mandiri ini yang berjudul “PENGARUH PROFESIONALISME dan OBJEKTIFITAS TERHADAP KUALITAS PELAPORAN HASIL AUDIT di KAP DAERAH TANGERANG SELATAN” tepat pada waktunya.
Penulisan Proposal Skripsi ini bertujuan untuk memenuhi syarat mengikuti Ujian Skripsi Fakultas Ekonomi Program Studi Akuntansi Universitas Pamulang 2017.
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan Tugas Mandiri ini banyak mengalami kendala, namun berkat bantuan, bimbingan, kerjasama dari berbagai pihak dan berkah dari Allah SWT sehingga kendala-kendala yang dihadapi tersebut dapat diatasi. Untuk itu Penulis menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Bapak Angga Hidayar selaku dosen pembimbing  mata kuliah Metedologi Penelitian yang telah dengan sabar, tekun, tulus dan ikhlas meluangkan waktu, tenaga dan pikiran memberikan bimbingan, motivasi, arahan, dan saran-saran yang sangat berharga kepada Penulis selama menyusun Proposal Skripsi ini.
Selanjutnya ucapan terima kasih penulis sampaikan pula kepada:
1.      Allah SWT atas nikmat dan kerunia-Nya.
2.      Orang tua yang telah membantu materil, doa, dorongan dan motivasi.
3.      Rekan-rekan mahasiswa kelas 05SAKMG yang selalu memberikan motivasi dan semangat didalam penyelesaikan Proposal Skripsi ini.
4.      Semua pihak  yang tidak dapat penulis sebut satu persatu yang telah membantu dalam penyelesaian penulisan Proposal Skripsi ini.
Akhirnya, dengan segala kerendahan hati  Penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan, sehingga Penulis mengharapkan adanya saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempurnaan Proposal Skripsi ini.
Dalam penyusunan makalah ini saya  menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan sebab pengetahuan dan pengalaman yang Penulis miliki terbatas, cukup banyak tantangan dan hambatan yang Penulis temukan dalam menyusun Proposal Skripsi ini.
Akhir kata Penulis berharap agar Proposal Skripsi ini dapat berguna dan memberikan informasi yang sesuai dengan minat pembaca.
 Waalaikumsalam Wr. Wb

Pamulang, Januari 2016


                                    Penulis

A.       Latar Belakang Masalah
Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima. Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.
Pengalaman seorang auditor sangat berperan penting dalam meningkatkan keahlian sebagai perluasan dari pendidikan formal yang telah diperoleh auditor.  Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapatan, auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang yang ahli dalam bidang akuntan dan bidang auditing.
Menurut Mulyadi (dalam Agustina, 2015:61) obyektivitas mengharuskan setiap anggota untuk menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Auditor harus bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dalam pengaruh orang lain. 
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen. 
Kualitas audit yang baik pada prinsipnya dapat dicapai jika auditor menerapkan standar-standar dan prinsip-prinsip audit, bersikap bebas tanpa memihak (Independent), patuh kepada hukum serta mentaati kode etik profesi. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah pedoman yang mengatur standar umum pemeriksaan akuntan publik, mengatur segala hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental. Maka dalam hal ini penulis memberika judul dalam penulisannya yaitu "Pengaruh Profesionalisme dan Objektifitas Auditor Terhadap Kualitas Pelaporan Hasil Audit di KAP daerah Tangerang Selatan."

B.        Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang penelitian di atas, maka masalah yang akan diteliti dan diidentifikasikan adalah sebagai berikut :
1.      Pelaksanaan kegiatan auditor yang diterapkan oleh KAP belum memadai
2.      Pengendalian internal pelaporan hasil audit yang dijalankan oleh KAP belum memadai
3.      Profesionalisme dan objektifitas belum menunjang kualitas pelaporan   hasil audit
C.        Pembatasan Masalah
Agar penelitian lebih fokus dan tidak meluas dari pembahasan yang dimaksud, dalam skripsi ini penulis membatasinya pada ruang lingkup penelitian sebagai berikut :
1.      Profesi merupakan kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut untuk melaksanakan norma-norma sosial dengan baik, serta khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi. Profesi merupakan jenis pekerjaan yang memenuhi beberapa kriteria, sedangkan profesionalisme merupakan suatu atribut individual yang penting, tanpa melihat apakah suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak (Pujiyati, 2015:30). Dalam hal ini profesi yang dimaksud adalah auditor.
2.      Profesionalisme adalah “kemampuan untuk melaksanakan berbagai pekerjaan yang berkaitan dengan profesi, kemampuan profesional ini dilandasi oleh adanya latar belakang spesialisasi profesi yang degeluti seseorang” menurut De George yang dikutip oleh reza (dalam Agustina, 2015:64).
3.      Objektifitas adalah “suatu keyakinan, kualitas yang memberikan nilai bagi jasa pelayanan atau auditor. Objektivitas merupakan salah satu ciri yang membedakan profesi akuntan dengan profesi yang lain. Prinsip objektivitas menetapkan suatu kewajiban bagi auditor (akuntan public) untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan” Menurut Wayan (dalam Sari, 6).
4.      Pelaporan Hasil Audit merupakan “pedoman umum untuk membantu auditor dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya sehubungan dengan audit yang dilakukan atas laporan keuangan historis klien-nya” (Hery, 2011:1)
D.       Perumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, Penulis dapat merumuskan masalah utama dalam penelitian ini sebagai berikut:
1.      Apakah terdapat pengaruh pengaruh profesionalisme dan objektifitas terhadap kualitas pelaporan hasil audit ?
2.      Bagaimana kualitas pelaporan hasil audit di seluruh KAP daerah Tangerang Selatan ?
3.      Kapan Pelaporan Hasil Audit dikatakan baik dan sesuai dengan standar ketantuan pelaporan hasil audit?
E.       Tujuan dan Manfaat Penelitian
a.       Tujuan Penelitian
Tujuan dari setiap penelitian adalah untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan sebagaimana yang telah dirumuskan pada perumusan masalah di atas, yaitu:
1.      Untuk mengetahui pengaruh profesionalisme terhadap kualitas pelaporan hasil audit.
2.      Untuk mengetahui pengaruh objektifitas terhadap kualitas pelaporan hasil audit.
3.      Untuk mengetahui pengaruh profesionalisme dan objektifitas terhadap kualitas pelaporan hasil audit.
b.      Kegunaan Penelitian
1.      Kegunaan Penelitian Bagi Penulis
a)      Untuk memenuhi salah satu syarat mendapatkan Gelar Sarjana di Universitas Pamulang.
b)      Untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan kemampuan dalam bidang perpajakan.
c)      Untuk membandingkan teori yang pernah penulis dapatkan selama perkuliahan dengan kondisi sesungguhnya di lapangan.
2.      Kegunaan Penelitian Bagi Akademik
a)      Mendapatkan data dan fakta yang sahih mengenai pengaruh profesionalisme dan objektifitas terhadap kualitas pelaporan hasil audit.
b)      Memberikan sumbangan bagi perkembangan khazanah ilmu pengetahuan, terutama bagi kemajuan ilmu akuntansi, yang penulis dapat di bangku perkuliahan.
3.      Kegunaan Penelitian Bagi Perguruan Tinggi Universitas Pamulang
a)      Menambah perbendaharaan referensi di Perpustakaan Umum Universitas Pamulang.
b)      Merupakan sumber referensi bagi jurusan ilmu akuntansi, yang akan meneliti lebih lanjut mengenai pengaruh profesionalisme dan objektifitas terhadap kualitas pelaporan hasil audit.
c)      Memberikan masukan bagi Auditor, mengenai pola pengaruh profesionalisme dan objektifitas terhadap peningkatan kualitas pelaporan hasil audit di masa mendatang.
F.        Kerangka pemikiran





G.       Hipotesis
Hipotesis pada dasarnya merupakan suatu proposisi atau anggapan yang mungkin benar, dan sering digunakan sebagai dasar pembuatan keputusan/pemecahan persoalan ataupun untuk dasar penelitian lebih lanjut.
Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variable bebas (x1) disebut Independen, variabel independen kedua (x2) disebut Moderator dan variable terikat (y) disebut Dependen. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Profesionalisme, variabel moderator yang digunakan adalah Objektifitas sedangkan variable terikat yang digunakan adalah Kualitas Pelaporan .
Hipotesis yang dikutip penulis adalah terdapat pengaruh yang positif dan signifikan, Antara Profesionalisme dan Objektifitas terhadap Kualitas Pelaporan Hasil Audit di KAP di Daerah Tangerang Selatan.
Analisis Mengenai Pengaruh Profesionalisme dan Objektifitas terhadap Kualitas Pelaporan Hasil Audit di KAP di Daerah Tangerang Selatan.
H0 =    Tidak terdapat pengaruh yang signifikan (berarti) antara Profesionalisme dan Objektifitas terhadap Kualitas Pelaporan Hasil Audit di KAP di Daerah Tangerang Selatan.
H1 =   Terdapat pengaruh yang signifikan (berarti) antara Profesionalisme dan Objektifitas terhadap Kualitas Pelaporan Hasil Audit di KAP di Daerah Tangerang Selatan.
·         Jika t hitung > t table, maka H0 ditolak dan H1 diterima.
·         Jika t hitung < t table, maka H0 diterima dan H1 ditolak.
H.       Sistematika Penulisan
Dalam penyusunan sistematika penulisan, maka penulis membahas dalam bentuk uraian sebagai berikut :
1.      Sampul muka
2.      Halaman pengesahan
3.      Halaman pernyataan
4.      Halaman abstrak (bahasa Indonesia)
5.      Halaman abstrak (bahasa Inggris)
6.      Kata pengantar
7.      Daftar isi
8.      Daftar tebel
9.      Daftar gambar
10.  Daftar lampiran
11.  Bagian utama
Bab I: Pendahuluan
a.       Latar Belakang Masalah
b.      Identifikasi Masalah
c.       Pembatasan Masalah
d.      Perumusan Masalah
e.       Tujuan dan Manfaat Penelitian
f.       Kerangka Pemikiran
g.      Hipotesis
h.      Sistematika Penulisan
i.        Teori/Tujuan Pustaka/Kerangka Pemikiran
Bab II: Tinjauan Pustaka
Bab III: Metodologi Penelitian
a.       Jenis Penelitian
b.      Model Penelitian
c.       Populasi dan Sampel (bila ada)
d.      Teknik Pengumpulan Data
e.       Pengolahan dan Analisis Data
f.       Oprasionalisasi Variabel
Bab IV: Hasil dan Pembahasan
Bab V: Kesimpulan dan Saran
12.  Pembagian akhir, terdiri dari
a.       Daftar Pustaka
b.      Lampiran (bila ada)
c.       Surat Bukti atau Keterangan Melakukan Penelitian

I.          Pendekatan Data dan Keilmuan
1.      Profesionalisme
Menurut Ramdan mengutip pernyataan William, Steven dan Douglas (dalam Agustina, 2015:63) menyatakan profesionalisme mengacu pada perilaku, tujuan, atau kulitas yang memberi karakteristik atau menandai suatu profesi atau orang yang profesional.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia dalam idris (dalam Agustina, 2015:63) didefinisikan profesionalisme dalam bahasa yang baku kata “profesionalisme” berasal dari kata profesi yang mempunyai arti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidika, keahlian dan kemampuan, keterampilan, kejujuran dan lain-lain. Istilah profesionalisme dapat juga diartikan sebagai tanggung jawab yang di bebankan kepadan dan lebih dari sekedar mematuhi undang-undang dan peraturan dimasyarakat, terhadap klien dan terhadap rekan profesi.
Menurut De George yang dikutip oleh reza (dalam Agustina, 2015:64) secara sederhana profesionalisme adalah kemampuan untuk melaksanakan berbagai pekerjaan yang berkaitan dengan profesi, kemampuan profesional ini dilandasi oleh adanya latar belakang spesialisasi profesi yang degeluti seseorang.
Namun sebagai dasar untuk memahami tentang kemapuan profesionalisme maka pemahaman terhadap konsep kemampuan atau kompetensi ini perlu diperhatikan karena dengan kompetensi inilah muncul percaya diri. Dengan memiliki rasa percaya diri orang akan merasa mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan sebaik – baiknya, Martadiredja (dalam Agustina, 2015:64). Profesionalisme menurut kami merupakan sikap serta tanggung jawab dalam mennyelesaikan pekerjaan yang didasari pada pendidikan, pengetahuan dan pengelaman.
Perilaku profesional berbanding lurus dengan sikap profesional, auditor yang memiliki perilaku profesional tercermin dari sikap yang ia tunjukan dalam melakukan pekerjaannya. Ramdan (dalam Agustina, 2015:) mengembangkan konsep profesionalisme dari level individual yang digunakan untuk profesionalisme auditor meliputi lima dimensi:
a.             Pengabdian pada profesi (dedication), yang tercermin dalam dedikasi profesional melalui penggunaan pengetahuan dan percakapan yang dimiliki. Keteguhan untuk tetap melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik kurang. Sikap ini merupakan pencurahan diri secara total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikian sebagai tujuan hidup dan bukan sekedar alat  untuk pencapaian tujuan. Penyerahan diri secara total merupakan komitmen pribadi, dan sebagai kompensasi utama yang diharapkan adalah kepuasan rohaniah dan kemudian kepuasan secara material.
b.            Kewajiban (social obligation), yaitu pandangan tentang pentingnya peran profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat ataupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut. Kesadaran auditor demi kelanjutan profesi dan jasa yang diberikan, auditor memikul tanggung jawab kepada klien, masyarakat, kolega, dan dirinya sendiri akan menimbulkan sikap moral untuk melakukan pekerjaan terbaik. Sikap profesional dalam pekerjaan tidak terlepas dari kelompok orang yang menciptakan sistem suatu organisasi hal ini berarti atribut personal diciptakan sehingga layak diperlakukan sebagai suatu profesi.
c.             Kemandirian (Autonomy demands), yaitu suatu pandangan bahwa seorang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, dalam hal ini meliputi pemerintah, klien, dan mereka yang bukan anggota profesi. Adanya intervensi yang datang dianggap sebagai hambatan yang dapat mengganggu ekonomi profesional.
d.            Keyakinan terhadap peraturan profesi (belief in self regulation), yaitu suatu keyakinan bahwa yang berhak menilai suatu pekerjaan yang profesional adalah rekan sesama profesi, dan bukan pihak luar yang tidak mempunyai kompetensi dan ilmu pekerjaan dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.
e.             Hubungan dengan sesama profesi (professional community affiliation), berarti menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk organisasi formal dan kelompok kolega-kolega informal sebagai sumber ide utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini profesional membangun kesadaran profesinya.
Profesional bagi akuntan public adalah perilaku tanggung jawab atas semua pemakai jasa profesional mereka, juga harus bekerja sama dengan sesame anggotanya untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan, masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
Profesionalisme merupakan suatu atribut individual yang penting tanpa melihat apakah suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak. Secara umum profesional auditor internal mengakui tanggung jawabnya terhadap perusahaan. Asikin (dalam Siswati, jurnal profesionalisme auditor internal dan perannya dalam pengungkapan temuan audit – vol. 1 no.3, mei 2012) Profesioanalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang professional. Effendi (dalam Siswati, jurnal profesionalisme auditor internal dan perannya dalam pengungkapan temuan audit – vol. 1 no.3, mei 2012)seorang auditor bisa dikatakan profesional apabila telah memenuhi dan mematuhi Standards Professional Practice Internal Auditing yang telah ditetapkan oleh The Institute of Internal Auditors, antara lain:
a.             Standar atribut, yang meliputi: otoritas, dan tanggung jawab, independensi dan objektivitas, kemahiran profesional dan perhatian profesional yang harus diberikan, dan program perbaikan dan penjaminan kualitas.
b.            Standar kinerja, yang meliputi: mengatur aktivitas internal auditor, sifat pekerjaan, keterlibatan perencanaan, melakukan keterlibatan, komunikasi hasil, pemantauan kemajuan dan penerimaan manajemen risiko.
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja yang profesional. Asikin (dalam Siswati, jurnal profesionalisme auditor internal dan perannya dalam pengungkapan temuan audit – vol. 1 no.3, mei 2012) Kualitas profesionalisme didukung oleh ciri-ciri sebagai berikut:
a.             Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
b.            Meningkatkan dan memelihara profesionalnya.
c.             Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya.
d.            Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesionalnya.
Seorang auditor internal yang profesional dalam melaksanakan suatu tugas atau profesi dengan menetapkan standar baku di bidang profesi yang bersangkutan, dan menjalankan tugas profesinya dengan mematuhi etika profesi yang ditetapkan. Adapun lima elemen profesionalisme meliputi hall (dalam Siswati, 2012):
a.             Dedikasi terhadap profesi, seorang auditor internal yang profesional memiliki dedikasi terhadap profesi yang tinggi, akan senang dan terdorong melihat dedikasi dan idealisme teman seprofesinya dan antusias serta memiliki komitmen terhadap profesinya.
b.            Tanggung jawab sosial, seorang auditor internal yang profesional dapat menyumbangkan pemikiran atau pendapatnya dalam rangka mengembangkan profesinya sebagai tanggung jawab sosial seorang auditor internal. Tanggung jawab sosial adalah pandangan tentang pentingnya peranan profesi dan manfaat yang diperoleh baik masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.
c.             Tuntutan otonomi, seorang auditor yang profesional akan selalu mendambakan ekonomi yang sebesar-besarnya guna memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih independen terhadap organisasinya dan memiliki kesadaran penuh bahwa profesinya tidak dapat dibuat oleh sembarang pihak. Kemandirian dimaksudkan sebagai suatu pandangan seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, dan bukan anggota profesi).
d.            Percaya pada pengaturan sendiri, seorang auditor internal yang profesional dapat menjalankan tugas sebagai sebagai auditor internal, karena hanya berbekal pada pengalaman di mana mereka dipaksa untuk menguasai masalah-masalah tugas yang biasa dilakukan oleh seorang auditor internal.
e.             Perkumpulan profesi, auditor internal menjadi anggota suatu komunitas baik masuk sebagai anggota Persatuan Auditor Intern Indonesia (PAII) atau IIA. Auditor internal akan dapat manambah wawasan, pengetahuan, dan keahlian profesi yang terus berkembang. Hal ini mempunyai pengaruh langsung terhadap perkembangan kualitas auditor internal di tempat bekerja.
2.      Objektivitas
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PERMENPAN) Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) (dalam Baisary, 2013). Obyektivitas diperlukan agar auditor dapat bertindak adil tanpa dipengaruhi oleh tekanan atau permintaan pihak tertentu yang berkepentingan atas hasil audit.
Menurut Mulyadi (dalam Agustina, 2015:61) obyektivitas mengharuskan setiap anggota untuk menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Auditor harus bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dalam pengaruh orang lain.
Menurut Wayan (dalam Sari, 6) objektivitas adalah suatu keyakinan, kualitas yang memberikan nilai bagi jasa pelayanan atau auditor. Objektivitas merupakan salah satu ciri yang membedakan profesi akuntan dengan profesi yang lain. Prinsip objektivitas menetapkan suatu kewajiban bagi auditor (akuntan public) untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan.
Menurut Wibowo (dalam Sari, 6) auditor menunjukan objektivitas profesional pada tingkat yang tertinggi ketika mengumpulkan, mengevaluasi dan melaporkan informasi kegiatan atau proses yang sedang diuji.
Menurut kami objektivitas adalah sikap adil yang diambil oleh auditor dalam mengambil keputusan yang diperuntukan pada kepentingan bersama, tidak memihak pada kepentingan kelompok tertentu dengan mengambil keuntungan demi memperkaya diri sendiri.
3.      Auditor
Menurut Aren dan Elder (dalam Siarwi, 2012:24) auditor adalah seseorang yang memiliki keahlian dan independensi dalam mengumpulkan dan menafsirkan hasil pemeriksaan. Untuk menilai kewajaran hasil oprasi, arus kas, dan asersi laporan keuangan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan yaitu prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pelaksanaan pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
a.             Jenis-jenis audit
Dalam pelaksanaan suatu audit, pada umumnya jenis auditor diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu:
1)        Auditor Independen (Independent Auditor)
Menurut Wilian C. Boynton, dkk (dalam Siarwi, 2012:25) auditor independen terdapat dalam Kantor Akuntan Publik (KAP), yang umumnya mengambil peran sebagai seorang auditor eksternal atas perusahaannya yang menyediakan laporan guna kebutuhan tertentu dank lien untuk menjalankan bisnisnya. Klien pada auditor independen dapat berasal dari perusahaan bisnis yang berorientasi laba, organisasi nirlaba, kantor pemerintah, atau perorangan.
Menurut Mulyadi dan Kanaka (dalam Sunyoto, 2014:30) auditor independen adalah auditor prfesional yang menyediakan jasanyakepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya. Audit tersebut terutama ditujukan untuk memenuhinkebutuhan para pemakai informasi keuangan seperti kreditur, investor, calon kreditur, calon investor, dan pemerintah. Profesi auditor independen ini mempunyai ciri yang berbeda dengan profesi lain seperti dokter, pengacara. Kedua profesi ini dalam menjalankan keahliannya memperoleh honorarium dari kliennya, dan mereka berpihak kepada kliennya. Profesi auditor independen memperoleh honorarium dari kliennya dalam menjalankan keahliannya, namun auditor independen harus independen, tidak memihak kepada kliennya. Jasa yang memanfaatkan jasa auditor independen terutama adalah pihak selain kliennya. Oleh karena itu independensi auditor dalam melaksanakan keahliannya merupakan hal yang pokok, meskipun auditor tersebut dibayar oleh kliennya karena jasa yang diberikannya tersebut.
2)         Auditor Internal (Internal Auditors)
Menurut Wilian C. Boynton, dkk (dalam Siarwi, 2012:25) auditor internal merupakan pegawai dari organisasi yang diaudit. Tugas auditor internal beragam, sesuai dengan kebutuhan dan permintaan manajemen perusahaan. Auditor internal wajib memberikan informasi yang berguna bagi manajemen untuk pengambilan keputusan yang berkaitan dengan oprasional perusahaan.
Menurut Mulyadi dan Kanaka (dalam Sunyoto, 2014:30) auditor internal adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan baik perusahaan negara maupun perusahaan swasta yang tugas pokoknya adalh menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitasnya prodesur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
3)        Auditor Pemerintah (Government Auditors)
Menurut Wilian C. Boynton, dkk (dalam Siarwi, 2012:25) auditor pemerintah di Indonesia terdeapat beberapa lembaga ataupun badan yang  bertanggung jawab secara fungsional atas pengawasan terhadap kekayaan atau keuangan negara, diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jendral (Irjen) pada departemen pemerintah serta dilingkungan pemerintah daerah.
Menurut Mulyadi dan Kanaka (dalam Sunyoto, 2014:30) auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.


b.            Tingkatan Auditor dalam Organisasi
Mulyadi dan kanaka (dalam Sunyoto, 2014:31) menyebutkan pada umumnya tingkatan auditor dalam penugasan audit di dalam kantor akuntan publik dibagi menjadi empat tingkatan, yaitu parner, manajer, auditor senior, dan auditor junior.
1)        Partner
Partner menduduki jabatan tertinggi dalam penugasan audit, bertanggung jawab atas hubungan dengan klien, bertanggung jawab secara menyeluruh mengenai auditing. Partner menandatangani laporan audit dan management letter, dan bertanggung jawab terhadap penagihan fee audit dari klien.
2)        Manager
Manager bertindak sebagai pengawas audit, bertugas untuk membantu auditor senior untuk membantu auditor senior dalam merencanakan program audit dari waktu audit, mereview kertas kerja, laporan audit dan management letter. Biasanya manager melakukan pengawasan terhadap pekerjaan beberapa auditor senior. Pekerjaan manager tidak berada dikantor klien, melainkan dikantor auditor, dalam bentuk pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan para auditor senior.
3)        Auditor Senior
Auditor senior bertugas untuk melaksanakan audit, nertanggung jawab untuk mengusahakan biaya audit, dan waktu audit sesuai dengan rencana, bertugas untuk melaksakan dan mereview pekerjaan auditor junior. Auditor senior biasanya akan menetap dikantor klien sepanjang prosedur audit dilaksanakan. Umumnya auditor senior melakukan audit terhadap satu objek pada saat tertentu.

4)        Auditor Junior
Auditor junior melaksanakan prosedur audit secara rinci, membuat kertas kerja untuk mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan. Pekerjaan ini biasanya dipegang oleh auditor yang baru saja menyelesaikan pendidikan formalnya disekolah. Dalam melaksakan pekerjaanya sebagai auditor junior, seorang auditor harus belajar secara rinci mengenai pekerjaan audit. Biasanya ia melaksakan audit diberbagai jenis perusahaan. Ia harus banyak melakukan audit dilapangann dan berbagai kota, sehingga ia dapat memperoleh pengalaman banyak dalam menangani berbagai masalah audit. Audit junior sering disebut asisten auditor.
4.      Pelaporan Hasil Audit
Dalam Hery (2011:1) Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) membagi standar auditing menjadi tiga kategori:
a.             Standar Umum
1)        Audit harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
2)        Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit.
3)        Auditor harus menerapkan kemahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.
b.           Standar Pekerjaan Lapangan
1)         Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya.
2)         Auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkunganya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai resiko salah saji yang material dalam laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan, dan selanjutnya untuk merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit.
3)         Auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat menyangkut laporan keuangan yang di audit.
c.            Standar Pelaporan
1)        Auditor dalam laporan auditnya harus menyatakan apakah laporan keungan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum.
2)        Auditor dalam auditnya harus mengidentifikasi mengenai keadaan dimana prinsip akuntansi tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
3)        Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan secara informative belum memadai, auditor harus menyatakannya dalam laporan audit.
4)        Auditor dalam laporan auditnya harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau menyatakan bahwa suatu pendapat tidak dapat diberikan. Jika auditor tidak dapat memberikan suatu pendapat, auditor harus menyebutkan alas an-alasan yang mendasarinya dalam laporan auditor. Dalam semua kasus, jika nama seorang auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, auditor ini harus secara jelas (dalam laporan auditor) menunjukan sifat pekerjaannya, jika ada, serta tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor bersangkutan.
d.            Jenis laporan audit
Laporan auditor, sebagai tahap-tahap akhir dari keseluruhan proses audit, sangatlah penting dalam setiap penugasan untuk mengkomunikasikan berbagai hasil temuannya. Para pemakai laporan keuangan mengandalkan laporan auditor untuk memberikan kepastian atas laporan keuangan sebuah perusahaan. Auditor akan bertanggung jawab apabila laporan audit yang diterbitkannya tidaklah tepat. Hery (2011:3) membagi laporan audit menjadi :
1)      Laporan Audit Standar Wajar Tanpa Pengecualian
Laporan audit standar wajar tanpa pengecualian diterbitkan oleh angkutan publik (auditor ekternal) apabila semua kondisi audit telah terpenuhi dan tidak ada salah saji yang signifikan serta laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Agar pemakai laporan dapat memahami laporan audit, standar profesional AICPA telah menyediakan kata-kata baku atau standar untuk setiap penerbitan laporan audit. Masing-masing auditor dapat mengubah sedikit kata-kata atau penyajian laporan auditnya, namun artinya harus sama.
Laporan audit standar wajar tanpa pengecualian berisi:
a)        Judul Laporan
Laporan harus diberi judul yang berisi kata independen, tepatnya adalah “laporan auditor independen” atau “pendapat akuntan independen”.
b)        Alamat Laporan Audit
Laporan ini pada umumnya ditujukan kepada perusahaan, para pemegang saham, atau dewan direksi perusahaan.
c)        Paragraf Pendahuluan
d)       Paragraf Ruang Lingkup
e)        Paragraf Pendapat
f)         Nama Kantor Akuntan Publik
g)        Tanggal Laporan Audit
Laporan audit standar wajar tanpa pengecualian diterbitkan bila kondisi-kondisi berikut ini terpenuhi:
a)        Semua laporan, yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas sudah termasuk dalam laporan keuangan.
b)        Ketiga standar umum telah dipatuhi dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan.
c)        Bukti audit yang cukup memadai telah terkumpul, dan auditor telah melaksanaan penugasan audit seusai dengan ketiga standar pekerjaan lapangan.
d)       Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip prinsip akutansi yang berlaku umum. Hal ini juga berarti bahwa pengungkapan yang memadai telah tercantum dalam catatan atas laporan keuangan.
e)        Tidak terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu untuk menambahkan paragraph penjelasan atau memodifikasi kata kata dalam laporan audit.
2)      Laporan audit wajar tanpa pengecualian dengan paragraph atau modifikasi kata-kata
Laporan ini adalah laporan wajar tanpa pengecualian, dimana laporan keuangan telah disajikan secara wajar, tapi auditor merasa perlu atau wajib untuk memberikan informasi tambahan. Berikut adalah penyebab paling penting dari penambahan paragraf penjelasan atau modifikasi kata kata pada laporan audit wajar tanpa pengecualian:
a)        Tidak diterapkanya secara konsisten prinsip prinsip akutansi yang berlaku umum.
b)        Adanya keraguan yang substansial mengenai kesinambungan usaha atau kelangsungan hidup perusahaan (going concern).
c)        Auditor menyetujui penyimpangan dari prinsip prinsip akutansi yang berlaku umum.
d)       Diperlukanya penakanan atas suatu hal atau masalah.
Laporan yang melibatkan auditor lain.
Untuk keempat penyebab yang pertama dan bersifat material ( tidak diterapkanya secara konsisten prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum, adanya keraguan yang substansial mengenai kesinambungan usaha, auditor setuju dengan penyimpangan dari prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum, atau diperlukanya penekanan atas suatu hal atau masalah) memerlukan suatu paragraf penjelasan. Dalam hal ini, tiga paragraf (paragraf pendahuluan, paragraf ruang lingkup, dan paragraf pendapat) yang ada dalam laporan audit standar tetap disertakan tanpa adanya modifikasi kata-kata, namun ditambah dengan paragraf keempat sebagai paragraf penjelasan yang terpisah.
Laporan ini memuat tiga paragraf (paragraf pendahuluan, paragraf ruang lingkup dan paragraf pendapat), yang dimana ketiga paragraf tersebut semuanya membutuhkan modifikasi.
Sebagai kesimpulan, jika kelima penyebab diatas bersifat tidak material, maka laporan audit yang tepat untuk diterbitkan adalah laporan audit standar wajar tanpa pengecualian. Adapun, jika penyebabnya bersifat material, maka laporan audit yang tepat untuk diterbitkan adalah laporan audit wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata, tergantung pada tipe penyebab yang ada.
3)      Laporan pendapat wajar dengan pengecualian
Laporan pendapat wajar dengan pengecualian diterbitkan apabila auditor yakin bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar tetapi, terdapat pembatasan dalam ruang lingkup audit (kondisi pertama) atau kelalaian dalam mematuhi prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (kondisi dua). Laporan pendapat wajar dengan pengecualian merupakan bentuk penyimpangan yang paling wajar tanpa pengecualian.
Laporan pendapat wajar dengan pengecualian diterbitkan apabila kondisi satu atau kondisi-kondisi terjadi secara material, namun tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Apabila kondisi pertama bersifat sangat material sehingga kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan diragukan, maka harus diterbitkan laporan menolak memberikan pendapat.
Untuk kondisi satu yang terjadi secara material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan, hal-hal yang perlu di perhatikan dalam penyusunan laporan pendapat wajar dengan pengecualian adalah :
a)        Paragraf pendahuluan sama dengan laporan audit standar
b)        Paragraf ruang lingkup
c)        Setelah paragraf ruang lingkup, diperlukan sebuah paragraf tambahan yang menjelaskan adanya pembatasan ruang lingkup tersebut sehingga auditor tidak dapat memperoleh keyakinan yang memadai.
d)       Paragraf pendapat.
Untuk kondisi dua yang terjadi secara material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan, hal-hal yang perlu diperhatikan daam penyusunan laporan pendapat wajar dengan pengecualian adalah:
a)        Paragraph pendahuluan dan paragraph ruang lingkup sama dengan laporan audit standar.
b)        Setelah paragraph ruang lingkup, diperlukan sebuah paragraph tambahan yang menjelaskan perihal tidak dipatuhinya prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum serta dampaknya terhadap akun laporan keuangan terkait.
c)        Paragraph pendapat
Apabila auditor menerbitkan pendpat wajar dengan pengecualian, ia harus menggunakan istilah “kecuali untuk” dalam paragraph pendapatnya. Tidak dibenarkan untuk menggunakan istilah “kecuali untuk” pada jenis laporan audit lainnya.
4)      Laporan pendpat tidak wajar
Laporan pendapat tidak wajar diterbitkan hanya apabila auditor yakin bahwa laporan keuangan secara keseluruhan mengandung salah saji yang sangat material atau sangat menyesatkan, sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan atau hasil operasi dan arus kas sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
5)      Laporan menolak memberikan pendapat
Laporan menolak memberikan pendapat diterbitkan apabila auditor tidak dapat meyakinkan dirinya sendiri bahwa laporan keuangan klien secara keseluruhan telah disajikan secara wajar.
J.          Tim Peneliti
Tim dalam melakukan penelitian dan penyusunan proposal skripsi ini antara lain :
1.   Allah SWT atas nikmat dan kerunia-Nya.
2.   Orang tua yang telah membantu materil, doa, dorongan dan motivasi.
3.    Akbar Prima Perdana, Annisa Syahnas Dea Widyanto, Aziz Efendy, Efan Kurniawan, Nurulita Fauzia, Regi Dwi Putra, Roni Hermawan
4.   Rekan-rekan mahasiswa kelas 05SAKMG yang selalu memberikan motivasi dan semangat didalam penyelesaikan Proposal Skripsi ini.
5.   Semua pihak  yang tidak dapat penulis sebut satu persatu yang telah membantu dalam penyelesaian penulisan Proposal Skripsi ini.
K.       Jadwal Kegiatan

L.        Anggaran
Dibawah ini merupakan estimasi biaya yang dikeluarkan untuk pengajuan proposal yang penulis ajukan sampai ke pelantikan wisuda :
1.        Biaya Transportasi               = Rp.  250.000,-
2.        Biaya Cetak (print)              = Rp.  200.000,-
3.        Biaya Jilid Proposal             = Rp.    10.000,-
4.        Biaya Jilid Skripsi                = Rp.    50.000,-
5.        Biaya Konsumsi                   = Rp.  100.000,-
6.        Biaya Internet                      = Rp.  100.000,-
7.        Biaya Pembelian Buku         = Rp.  500.000,-
8.        Biaya Wisuda                       = Rp. 2.500.000,-+
Total Biaya                              Rp. 3.710.000,-
M.      Pedoman Peliputan Data
Penelitian pada KAP daerah Tangerang Selatan adalah dengan mengambil data pada buku, situs internet serta refrensi skripsi terdahulu di Univesitas Pamulang pada tanggal 3 Januari  2016. Waktu ini digunakan untuk mencari informasi dari berbagai sumber yang terkait.

N.       Metodologi Penelitian
1.         Ruang Lingkup Penelitian
a.    Tempat Penelitian
Tempat penelitian yang dipilih penulis adalah KAP di daerah Tangerang Selatan  dan untuk memperoleh informasi terkait.
b.    Sifat Penelitian
Dalam penyusunan proposal ini, penelitian yang akan dilakukan oleh penulis bersifat kuantitatif. Metode penelitian kuantitatif diartikan sebagai metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu. Pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif/statistik, dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan (Sugiyono, 2012:8).
Berdasarkan pengertian diatas, maka penulis menarik kesimpulan bahwa metode penelitian deskriptif kuantitatif cocok untuk dipergunakan dalam penelitian ini, karena sesuai dengan maksud dari penelitian yaitu untuk memperoleh data tentang laporan keuangan yang bersifat angka-angka.

2.         Metode Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data, metode yang di gunakan adalah :
a.    Sumber Data
1)      Data Primer
Data primer adalah data ang didapat dari obyek langsung, data yang di keluarkan secara resmi maupun hasil wawancara langsung.
2)      Data Sekunder
Data sekunder adalah data penunjang yang didapat dari studi pustaka dan data yang diperoleh dalam bentuk sudah jadi.
b.    Teknik Pengumpulan Data
1)      Studi Pustaka (library Research)
Data yang diperoleh dengan mempelajari, meneliti dan mengkaji penelitian kepustakaan ini dan dilakukan dengan menggunakan literature (kepustakaan), buku, artikel, dan hal lainnya yang berhubungan dengan aspek yang diteliti untuk memperoleh data yang akurat.


O.       Daftar pustaka
Agustina, Lia. (2015).  Pengaruh etika Profesi Terhadap Profesionalisme Auditor. Tidak diterbitkan oleh penerbit. Universitas Pamulang.
Baisary, Rizky Pasca. (2013). Pengaruh Integritas, Obyektivitas, Kerahasiaan, Kompetensi, dan Komitmen terhadap Kinerja Auditor pada Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah. UNTAD.jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/Katalogis/article/download/3085/2158
Hery. (2011). Auditing I Dasar-Dasar Pemeriksaan Akuntansi, Jakarta : Prenadamedia Group.
Pujiyati, Titik. (2015). Pengaruh Profesionalisme Dan Pengalaman Auditor Terhadap Ketepatan Pemberian Opini Akuntan Publik. Universitas Pamulang : Skripsi yang tidak dterbitkan.
Sari, Nungky Nurmalita. Pengaruh Pengalaman Kerja, Independensi, Objektivitas, Integritas, Kompetensi dan Etika Terhadap Kualitas Audit. UNDIP.www.google.co.id/url?q=http://eprins.undip.ac.id/28766/1/jurnal_skripsi.pdf&ved=OahUKEwi6JrW9cHKAhVCCY4KHZDbATgQFggaMAk&usg=AFQjCNEr72COG7kyhB4ur7KOmOFtNpSQ-g
Siarwi. (2012).  Pengaruh Indepedensi dan Profesionalisme Auditor terhadap kualitas hasil audit. Tidak diterbitkan oleh penerbit. Universitas Pamulang
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian  Kauntitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung : Alfabeta.
Sunyoto, Danang. (2014). Auditing Pemeriksaan Akuntansi, Jakarta : Centre of academic publishing service.

0 komentar

Posting Komentar