Sabtu, 27 Februari 2016

Proposal Skripsi (Kelompok 2) : PENGARUH PELAKSANAAN ETIKA PROFESI, KECERDASAN EMOSIONAL DAN GOING CONCERN TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN AUDITOR

PENGARUH PELAKSANAAN ETIKA PROFESI, KECERDASAN EMOSIONAL DAN GOING CONCERN TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN AUDITOR
Disusun untuk melengkapi nilai tugas mata kuliah metodologi penelitian
Dosen Pengampu : Angga Hidayat
NIDN : 042610882


Disusun Oleh :
1.        EKO PRABOWO              2013122846
2.        ELLYZA PUTRI               2013121359
3.        FATMA ALFATIKA        2013121407
4.        INGGI DEWI SAPUTRI   2013121391
5.        LISTYA SISTARESMI     2013120697
 6.        PENTI RUPIATIN             2013121682
7.        SELVIRA ANGGRAINI   2013121214



PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2016


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita semua ke jalan kebenaran yang diridhoi Allah SWT.
Maksud penulis membuat makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Penelitian yang diamanatkan oleh dosen penulis. Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini  banyak sekali kekurangannya baik dalam cara penulisan  maupun dalam isi.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat, khususnya bagi penulis yang membuat dan umumnya bagi yang membaca makalah  ini, untuk menambah pengetahuan mengenai Pengaruh Pelaksanaan Etika Profesi, Kecerdasan Emosional Dan Going Concern Terhadap Pengambilan Keputusan Auditor.

Tangerang Selatan, Januari 2016

                                                                                    Penulis
  
A.                   Latar Belakang Penelitian
Secara sederhana, audit (auditing) merupakan kegiatan membandingkan suatu kriteria (apa yang seharusnya) dengan kondisi (apa yang sebenarnya terjadi) (Agung, 2008:29). Arens, dkk, 2005 (dalam Agung, 2008:29) mendefinisikan audit sebagai kegiatan pengumpulan dan evaluasi terhadap bukti-bukti yang dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara kondisi yang ditemukan dan kriteria yang ditetapkan. Tujuan akhir dari proses auditing ini adalah menghasilkan laporan audit. Laporan audit inilah yang digunakan oleh auditor untuk menyampaikan pernyataan atau pendapatnya kepada para pemakai laporan keuangan sehingga bisa dijadikan acuan bagi pemakai laporan keuangan dalam membaca sebuah laporan keuangan. Di masa sekarang ini, auditor telah menjadi profesi penting yang tentu saja dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di negara-negaranya masing-masing. Auditor intern memainkan peran penting dalam menilai keefektifan dari sistem pengendalian intern, dan dalam meningkatkan efektifitas yang berkelanjutan (Tampubolon, 2005:40).
Begitu pentingnya opini yang diberikan oleh auditor bagi sebuah perusahaan, maka seorang auditor harus mempunyai keahlian dan kompetensi yang baik untuk mengumpulkan dan menganalisa bukti-bukti audit sehingga bisa memberikan opini yang tepat. Auditor dituntut untuk melaksanakan skeptisisme profesionalnya sehingga auditor dapat menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama, karena kemahiran profesional seorang auditor mempengaruhi ketepatan opini yang diberikannya. Sehingga tujuan auditor untuk memperoleh bukti kompeten yang cukup dan memberikan basis yang memadai dalam merumuskan pendapat dapat tercapai dengan baik.
Meningkatnya kebutuhan jasa audit ini didukung oleh peraturan yang diterbitkan oleh BAPEPAM No Kep-36/PM/2003 yang menyebutkan bahwa perusahaan yang go public diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Adanya peraturan tersebut, mengakibatkan banyaknya perusahaan-perusahaan di Indonesia yang membutuhkan jasa auditor yang berkualitas.
Menurut Mulyadi (2002) profesi akuntan publik (auditor) bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan, sehingga masyarakat pengguna laporan keuangan mendapatkan informasi keuangan yang handal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. Kinerja auditor dapat dikatakan baik jika dalam pelaksanaan jasa auditnya sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dalam hal ini adalah standar auditing. Peningkatan kinerja yang dimiliki oleh seorang auditor dalam menghadapi persaingan harus terus dilakukan, dengan kinerja yang baik maka hasil kerja yang dihasilkan akan memiliki kualitas dan kuantitas yang baik pula.
Menurut Martin (dalam Trihandini,2005), kinerja seseorang tidak hanya dilihat dari kemampuan kerja yang sempurna, tetapi juga kemampuan menguasai diri dan mengelola diri serta kemampuan dalam membina hubungan dengan orang lain.
Tidak hanya kecerdasan emosional yang dapat mempengaruhi kinerja seorang auditor. Sebagai salah satu profesi yang harus tetap menjunjung tinggi profesionalitas kerja dan kepercayaan terhadap masyarakat, seorang auditor juga terikat dalam suatu aturan yang disebut dengan kode etik profesi. Kode etik profesi auditor diharapkan dapat meningkatkan kinerja auditor dalam profesinya. Etika profesi merupakan norma atau standar yang sah untuk mengatur perilaku profesional dalam hubungan dengan klien atau bukan klien (Koehn, 2000:14). Hal inilah yang menarik untuk diperhatikan bahwa profesi akuntan publik ibarat pedang bermata dua. Disatu sisi auditor harus memperhatikan kredibilitas dan etika profesi, namun disisi lain auditor juga harus menghadapi tekanan dari klien dalam berbagai pengambilan keputusan. Hal ini tentu saja akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan oleh seorang auditor.
                Masalah timbul ketika banyak terjadi kesalahan opini (audit failures)  yang dibuat oleh auditor menyangkut going concern. Going concern adalah kelangsungan hidup suatu entitas dan merupakan asumsi dalam pelaporan keuangan suatu entitas sehingga jika suatu entitas mengalami kondisi yang berlawanan dengan asumsi kelangsungan usaha, maka entitas tersebut menjadi bermasalah (Petronela, 2004 dalam Arga Fajar Santosa dan Linda, 2007). Dengan adanya going concern maka suatu entitas dianggap akan mampu mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka panjang, dan tidak akan dilikuidasi dalam jangka waktu pendek (Komalasari, 2004 dalam Januarti 2009). Berdasarkan hal-hal tersebut, kami selaku penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Pengaruh Etika Profesi, Kecerdasan Emosional, dan Going Concern terhadap Pengambilan Keputusan Auditor”.


B.               Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, masalah-masalah tersebut dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
1.         Auditor tidak memiliki etika profesi yang baik sehingga terjadi penyelewengan terhadap opini yang dibuat oleh auditor itu sendiri.
2.         Perlunya etika profesi dalam melaksanakan tugas-tugas auditor sehingga opini yang dibuat benar adanya.
3.         Kurangnya penerapan kecerdasan emosional yang dimiliki seorang auditor yang berguna untuk mengumpulkan dan menganalisa bukti-bukti audit sehingga bisa memberikan opini yang tepat.
4.         Etika profesi dan kecerdasan emosional yang dimiliki oleh seorang auditor harus mampu memberikan laporan hasil audit kepada suatu entitas sehingga going concern entitas tersebut dapat dilihat keberlangsungannya.


C.              Pembatasan Masalah
Agar ruang lingkup penelitian ini tidak semakin luas dan menyimpang dari pokok permasalahan yang akan dianalisa perlu kiranya dilakukan pembatasan masalah. Batasan dalam penulisan ini adalah mencakup etika profesi, kecerdasan emosional, dan bagaimana going concern terhadap suatu pengambilan keputusan seorang auditor KAP Drs. Bharata.
1.    Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat (Keraf, 1998:14). Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika merupakan sikap etis yang ditunjukkan oleh setiap orang melalui perilaku dan tingkah laku orang tersebut.
2.    Profesi merupakan kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut untuk melaksanakan norma-norma sosial dengan baik, serta khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi. Profesi merupakan jenis pekerjaan yang memenuhi beberapa kriteria, sedangkan profesionalisme merupakan suatu atribut individual yang penting, tanpa melihat apakah suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak (Pujiyati, 2015:30). Dalam hal ini profesi yang dimaksud adalah auditor.
3.    Etika Profesi merupakan sikap dan perilaku yang ditetapkan atau disepakati pada suatu profesi atau lingkup kerja tertentu. Kode etik yang berada di dalam etika profesi menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan dihindari.
4.    Kecerdasan Emosional mencakup pengendalian diri, semangat, kemampuan merasakan, memahami, kepekaan emosi, dan memotivasi sebagai inti untuk memiliki hubungan sosial yang baik. Kecerdasan emosional juga sangat berpengaruh dalam pekerjaan yang dilakukan sehari-hari.
5.    Going Concern merupakan kelangsungan hidup suatu entitas. Dengan adanya going concern maka suatu entitas dianggap mampu untuk mempertahankan usahanya dalam jangka pendek, serta apabila dapat melanjutkan operasinya dan memenuhi kewajibannya.


D.              Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah terdapat pengaruh antara kecerdasan emosional dan persepsi kode etik terhadap kinerja audit?
2.      Apakah faktor opini audit terhadap penerimaan opini audit going concern pada perusahaan?
3.      Apakah terdapat pengaruh antara independensi auditor terhadap kualitas audit?
4.      Apakah terdapat pengaruh antara pengalaman auditor terhadap kualitas audit?
5.      Apakah pengaruh objektivitas auditor terhadap kualitas auditor?


E.               Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui bagaimana pengaruh antara kecerdasan emosional dan persepsi kode etik terhadap kinerja audit.
2.      Untuk mengetahui bagaimana pengaruh opini audit terhadap penerimaan opini audit going concern pada perusahaan.
3.      Untuk mengetahui pengaruh antara pengalaman auditor terhadap kualitas audit.
4.      Untuk mengetahui pengaruh antara pengalaman auditor terhadap kualitas audit.
5.      Untuk mengetahui pengaruh objektivitas auditor terhadap kualitas auditor.

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi banyak pihak yaitu, sebagai berikut:
1.      Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan tambahan informasi dan referensi dalam penelitian di bidang auditing, khususnya dalam peningkatan kinerja auditor independen.
2.      Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan teori di Indonesia, khususnya mengenai masalah going concern.
3.      Penelitian ini juga diharapkan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman serta dapat dijadikan sebagai referensi pengetahuan, bahan diskusi, dan bahan kajian lanjut bagi pembaca tentang masalah yang berkaitan dengan Opini Audit Going Concern.


F.                Kerangka Pemikiran


  
G.      Hipotesis
          Hipotesis merupakan pernyataan tentatif mengenai parameter perubah acak. Kata hipotesis berasal dari gabungan dua kata, yaitu (1) Hipo yang berarti tersembunyi, dan (2) Theses yang berari pernyataan. Hipotesis menurut asal katanya berarti pernyataan mengenai sesuatu yang tersembunyi, sesuatu yang tidak diketahui kebenarannya secara pasti (Saefuddin, dkk,2009:74).
            Hipotesis merupakan suatu pernyataan yang pada waktu diungkapkan belum diketahui kebenarannya, tetapi memungkinkan untuk diuji dalam kenyataan empiris (Gulo, 2000:57).
            Peneliti menunjukkan hipotesis sebagai berikut :
            H0       : Tidak terdapat pengaruh antara pelaksanaan etika profesi terhadap                          pengambilan keputusan auditor.
H1       : Terdapat pengaruh pelaksanaan etika profesi terhadap                                              pengambilan keputusan auditor.


H.      Sistematika Penulisan
Penelitian ini terdiri dari beberapa bagian dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
1.    Sampul muka,
2.    Halaman pengesahan,
3.    Halaman pernyataan,
4.    Halaman abstrak (bahasa Indonesia)
5.    Halaman abstract (bahasa Inggris)
6.    Kata pengantar
7.    Daftar isi
8.    Daftar tabel
9.    Daftar gambar
10.    Daftar lampiran
11.    Bagian utama
Bab I: Pendahuluan
a.       Latar Belakang Masalah
b.      Identifikasi Masalah
c.       Pembatasan Masalah
d.      Perumusan Masalah
e.       Tujuan dan Manfaat Penelitian
f.       Kerangka Pemikiran
g.      Hipotesis
h.      Sistematika Penulisan
i.        Teori/Tinjauan Pustaka/Kerangka Pemikiran
Bab II: Tinjauan Pustaka
Bab III: Metodologi Penelitian
a.       Jenis Penelitian
b.      Model Penelitian
c.       Populasi dan Sampel (bila ada)
d.      Teknik Pengumpulan Data
e.       Pengolahan dan Analisis Data
f.       Operasionalisasi Variabel
Bab IV: Hasil dan Pembahasan
Bab V: Kesimpulan dan Saran
12.    Bagian akhir, terdiri dari
a.    Daftar Pustaka
b.   Lampiran (bila ada)
c.    Surat Bukti atau Keterangan Melakukan Penelitian


I.                  Pendekatan Data dan Keilmuan
1.                 Pengertian Etika
Dalam era globalisasi ini, semakin berkembangnya dunia bisnis dengan prakteknya yang sering sekali menyimpang jauh dari aktivitas moral atau etika. Etika dalam bahasa latin “ethica”, berarti falsafah moral.  Berdasarkan Martandi dan Suranta, 2006 (dalam Kusuma, 2011) etika merupakan pedoman cara bertingkah laku yang baik dari sudut pandang budaya, susila, serta agama Sedangkan menurut (Keraf 1998:10), etika secara harfiah berasal dari kata Yunani  “ethos” (jamaknya: ta etha), yang artinya sama persis dengan moralitas, yaitu adat kebiasaan yang baik.
Etika berarti nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Maryani dan Ludigdo, 2001 (dalam Kusuma, 2011) mendefinisikan etika sebagai seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan manusia atau masyarakat atau profesi.
Dengan mengetahui atau sikap pada diri seseorang maka akan dapat menduga respon atau tindakan yang akan diambil oleh seseorang terhadap masalah atau keadaan yang dihadapi. Maka dari itu pertimbangan etika sangatlah penting bagi status profesional dalam menjalankan aktivitasnya.
Menurut Keraf, 1995 (dalam Kusuma, 2011), etika dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a.       Etika Umum
Etika umum berkaitan dengan bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak, serta tolok ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b.      Etika Khusus
Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
                          1). Etika individual
Menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
                          2). Etika sosial
Berkaitan dengan kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia dengan manusia lainnya salah satu bagian dari etika sosial adalah etika profesi, termasuk etika profesi akuntan.

2.                 Prinsip - prinsip Etika
Selain etika masyarakat juga terdapat apa yang disebut dengan kaidah profesional yang khusus berlaku dalam kelompok profesi yang bersangkutan, yang mana dalam penelitian ini adalah   auditor. maka   etika   tersebut dinyatakan secara tertulis atau formal dan disebut sebagai “kode etik”. Di dalam kode etik terdapat prinsip – prinsipnya.
Menurut Keraf, 1995 (dalam Kusuma, 2011) terdapat beberapa prinsip dalam etika bisnis yang meliputi:
a.          Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Dalam prinsip otonomi ini terkait dua aspek, yaitu aspek kebebasan dan aspek tanggung jawab.
b.          Prinsip Kejujuran
Aspek kejujuran dalam bisnis meliputi:
1)      Kejujuran terwujud dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
2)      Kejujuran juga menemukan wujudnya dalam penawaran barang dan  jasa dengan mutu yang baik.
3)      Kejujuran menyangkut hubungan kerja dengan perusahaan.
Prinsip kejujuran ini sangatlah berkaitan dengan aspek kepercayaan. Kepercayaan ini merupakan modal yang akan mengalirkan keuntungan yang besar di masa depan.
c.          Prinsip tidak berbuat jahat dan prinsip berbuat baik.
Prinsip ini memiliki dua bentuk prinsip berbuat baik, menuntut agar secara aktif dan maksimal kita semua berbuat hal yang baik bagi orang lain dan dalam bentuk yang minimal dan pasif, menuntut agar kita tidak berbuat  jahat kepada orang lain.
d.          Prinsip keadilan
Prinsip ini menuntut kita agar kita memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya. Hak orang lain perlu dihargai dan jangan sampai dilanggar.
e.          Prinsip hormat pada diri sendiri.
Sebenarnya dalam arti tertentu prinsip ini sudah tercakup dalam prinsip pertama dan prinsp kedua diatas. Prinsip ini sengaja dirumuskan secara khusus untuk menunjukkan bahwa setiap individu itu mempunyai kewajiban moral yang sama bobotnya untuk menghargai diri sendiri.

3.                 Etika Profesi Akuntansi
a. Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Mengingat peranan auditor sangatlah dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha sebagai salah satu profesi yang harus tetap menjunjung tinggi profesionalitas kerja dan kepercayaan terhadap masyarakat, seorang auditor juga terikat dalam suatu aturan yang disebut dengan kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan suatau prinsip moral dan pelaksanaan aturan-aturan yang memberi pedoman dalam berhubungan dengan klien, masyarakat, anggota sesama profesi serta pihak yang berkepentingan lainnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai auditor, bekerja  di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktik auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (Sihwahjoeni dan Gudono, 2000 dalam Kusuma, 2011). Kode etik profesi auditor diharapkan dapat meningkatkan kinerja auditor dalam profesinya.

b. Prinsip - prinsip Etika Profesi Akuntansi
  Indikator yang digunakan untuk mengukur etika profesi dalam penelitian ini adalah prinsip etika dan aturan etika (Kusrini, 2008 dalam Dewi, 2011). Berdasarkan standar profesi akuntan publik 1 Januari 2009 Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut :
1.   Prinsip Kesatu : Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.   Prinsip Kedua : Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.   Prinsip Ketiga : Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.   Prinsip Keempat : Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.   Prinsip Kelima : Kompetensi dan kehati-hatian profsional
Setiap anggota harus menjalankan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legalisasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.   Prinsip Keenam : Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapka informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.   Prinsip Ketujuh : Perilaku professional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.   Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesua dengan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas auditor akan meningkat jika profesi akuntan publik dapat menerapkan seluruh prinsip – prinsip profesi akuntansi yang dijelaskan diatas dengan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilaksanakan oleh auditor tersebut.

4.                 Kecerdasan Emosional
            Ditinjau dari pengertian secara tradisional, kecerdasan emosional meliputi kemampuan membaca, menulis dan berhitung yang merupakan keterampilan kata dan angka yang menjadi fokus pendidikan formal (sekolah/akademis), dan sesungguhnya mengarahkan seseorang untuk mencapai kesuksesan dibidang akademis.
            Emosional yang ada pada diri masing-masing orang dapat mempengaruhi kinerja orang tersebut. Emosional seseorang dapat dipengaruhi oleh berbagai hal, baik yang bersumber dari lingkungan sekitar atau karena ada berbagai tuntutan yang harus dihadapi.
            Kerja emosional dapat memodifikasi dan mengelola organisasi menjadi efektif. Namun, walau kerja emosional dapat efektif secara organisasi, mungkin terdapat efek bagi karyawan secara individual. Beberapa penelitian menemukan bahwa mengelola emosi merupakan hal yang sangat memancing stress dan mungkin menghasilkan kejenuhan. Asumsinya adalah bahwa mengelola emosi memerlukan usaha, waktu, dan energy (John, dkk, 2002:129).
            Terdapat dua cara bagi individu untuk mengelola emosi mereka: melalui apa yang disebut surface acting, dimana seseorang mangatur ekspresi emosionalnya, dan melalui deep acting, dimana seseorang memodifikasi perasaan untuk mengekspresikan suatu emosi yang diinginkan (John, dkk, 2002:129).
Kecerdasan emosional merupakan kemampuan untuk mengenal perasaan diri sendiri dan orang lain untuk memotivasi diri sendiri dan mengelola  emosi dengan  baik  dalam diri kita dan  hubungan  kita.  Kemampuan saling melengkapi dan berbeda dengan kemampuan akademik murni, yaitu  kemampuan kognitif murni yang diukur dengan Intelectual Quetient (IQ).
Goleman, 2001 (dalam Cahyono, 2011) menyatakan bahwa membagi kecerdasan emosional kedalam 5 komponen yaitu kesadaran diri, pengaturan diri, motivasi, empati dan keterampilan sosial.
a.        Kesadaran diri
Kesadaran diri adalah mengetahui apa yang dirasakan pada suatu saat dan menggunakannya untuk memandu pengambilan keputusan diri sendiri. Selain itu kesadaran diri juga berarti menetapkan tolak ukur yang realistis atas kemampuan diri dan kepercayaan diri yang kuat.
b.        Pengaturan diri
Pengaturan diri adalah menguasai emosi diri sedemikian sehingga berdampak positif kepada pelaksanaan tugas, peka terhadap kata hati dan sanggup menunda kenikmatan sebelum tercapainya sesuatu sasaran dan mampu pulih kembali dari tekanan emosi.
c.        Motivasi
Motivasi adalah menggunakan hasrat yang paling dalam untuk menggerakkan dan menuntun seseoang menuju sasaran. Motivasi membantu seseorang mengambil inisiatif dan bertindak sangat efektif dan untuk bertahan menghadapi kegagalan dan frustasi.
d.        Empati


Empati adalah merasakan yang dirasakan orang lain,mampu memahami prespektif orang lain, menumbuhkan hubungan saling percaya dan menyelaraskan diri sendiri dengan berbagai macam orang.
e.        Keterampilan sosial
Keterampilan sosial berarti menangani emosi dengn baik ketika berhubungan dengan orang lain dengan cermat membaca situasi dan jaringan sosial, berinteraksi dengan lancar, menggunakan ketrampilan-ketrampilan ini untuk mempengaruhi dan memimpin, bermusyawarah dan menyelesaikan perelisihan dan untuk bekerja sama dan bekerja dalam tim.


5.                 Going Concern
            Asumsi kelangsungan usaha (going concern) merupakan entitas yang membuat laporan keuangan diasumsikan mampu melanjutkan usahanya dimasa yang akan datang dan tidak akan membubarkan diri diwaktu dekat (Halim, 2008:33).
Tujuan utama suatu audit untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan GAAP. Para pengguna laporan keuangan harus menggunakan laporan keuangan tersebut untuk pengambilan keputusan mereka sendiri tentang risiko melakukan usaha dengan suatu perusahaan atau untuk melakukan investasi dalam suatu perusahaan. Penyajian yang wajar bukan merupakan keyakinan tentang kelangsungan usaha suatu entitas. Oleh karena itu, adanya fakta yang menunjukkan banyaknya entitas yang pailit menyusul terbitnya laporan standar auditor, bukan merupakan petunjuk rendahnya kinerja audit yang berada di bawah standar ataupun merupakan kegagalan auditor (Boynton, dkk, 1995:71).
AU 341, The Auditor’s Consideration of an Entity’s Ability to Continue as a Going Concern (SAS 59), menyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah terdapat keraguan substansi atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya (going concern) dalam periode waktu yang memadai, tidak melampaui satu tahun setelah tanggal laporan keuangan diaudit. Apabila auditor menyimpulkan bahwa terdapat keraguan substansial tentang kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama periode tahun setelah tanggal laporan keuangan, keraguan tersebut harus dinyatakan dalam laporan audit. Apabila manajemen mencantumkan pengungkapan yang memadai tentang kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam laporan keuangan, auditor akan menerbitkan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf tambahan yang menjelaskan ketidakpastian kelangsungan usaha (Boynton, dkk, 1995).
6.                 Pengambilan Keputusan
          Setiap perusahaan memiliki peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai acuan untuk mengambil keputusan yang etik, dan bisa dipertanggung jawabkan sebagai keputusan yang etik.
Maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa pengambilan keputusan merupakan suatu cara pemecahan masalah yang dilakukan dengan memilih alternatif-alternatif yang telah direkomendasikan sebelumnya dengan tetap berdasarkan peraturan yang ada.
Sebelum keputusan ini ditetapkan, diperlukan  pertimbangan  yang  menyeluruh  tentang  kemungkinan konsekuensi yang bisa timbul, sebab mungkin saja keputusan yang diambil hanya memuaskan satu kelompok saja atau sebagian orang saja.



J.                 Tim peneliti
      Tim dalam melakukan penelitian dan penyusunan proposal skripsi ini antara lain:
  1. Angga Hidayat selaku dosen mata kuliah Metodologi Penelitian.
  2. Orang tua penulis yang memberikan bantuan moril maupun materiil.
  3. Eko Prabowo             
  4. Ellyza Putri                
  5. Fatma Alfatika           
  6. Inggi Dewi Saputri    
  7. Listya Sistaresmi        
  8. Penti Rupiatin            
  9. Selvira Anggraini       

K.              Jadwal Kegiatan


L.         Anggaran

    Selama proses penelitian yang berlangsung sekitar 4 bulan, kelompok kami membuat anggaran sebagai berikut :
1.      Biaya Transportasi                                         Rp   425.000
2.      Biaya Cetak                                                   Rp   135.000
3.      Biaya Jilid                                                      Rp     18.000
4.      Biaya Konsumsi                                             Rp   180.000
5.      Biaya Modem (Internet)                                Rp   120.000
6.      Buku                                                              Rp   910.000
7.      Biaya Dosen Pembimbing                              Rp   750.000
8.      Biaya Wisuda                                                 Rp 1.500.000

Total Biaya                                                     Rp 4.038.000


M.             Pedoman Peliputan Data
Pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan penelitian. Tujuan yang diungkapkan dalam bentuk hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap pertanyaan penelitian (Gulo, 2000:110). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode distribusi langsung (direct distribution method) yaitu mendatangi para responden secara langsung untuk menyerahkan maupun mengumpulkan kembali kuesioner. Kuesioner berisi data demografi responden dan pertanyaan-pertanyaan data yang berkaitan dengan kecerdasan emosional, persepsi kode etik, motivasi dan kinerja auditor yang digunakan sebagai variabel dalam penelitian ini.
Penggunaan kuesioner dilakukan untuk memperoleh data secara langsung dari responden. Adapun cara pengumpulan data adalah dengan membuat daftar pertanyaan tertulis yang bersifat tertutup yang artinya jawaban alternatif telah tersedia dan mencerminkan skala tertentu (skala interval).
Analisis data merupakan cara-cara mengolah data yang telah terkumpul kemudian dapat memberikan intepretasi. Hasil pengolahan data ini digunakan untuk menjawab masalah yang dirumuskan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif. Analisis kuantitatif adalah suatu analisa data yang diperoleh dari daftar pertanyaan yang sudah diolah dalam bentuk angka-angka dan pembahasannya melalui perhitungan statistik.


N.              Metodologi Penelitian
     Variabel adalah apapun yang dapat membedakan atau membawa variasi pada nilai (Sekaran,2006). Variabel dalam penelitian ini adalah:
  1. Variabel Terikat (Y)
Variable terikat atau variabel Y adalah sejumlah faktor atau unsur yang dipengaruhi oleh variabel bebas.
  1. Variabel bebas (X)
Variabel bebas yaitu variabel yang mempengaruhi variabel terikat, baik itu secara positif atau negatif, serta sifatnya dapat berdiri sendiri. Dalam penelitian ini yang menjadi variabel bebas ialah persepsi kode etik,  kecerdasan emosional, dan going concern.
Menurut Sekaran (2006), variabel independen adalah variabel yang mempengaruhi variabel dependen, baik secara positif ataupun negatif. Variabel independen dalam penelitian ini adalah:
1.   Etika Profesi yang terdiri dari independensi, integritas dan objektivitas; standar umum dan prinsip akuntansi; tanggung jawab kepada klien; tanggung jawab kepada rekan seprofesi; dan tanggung jawab serta praktik lain.
2.   Kecerdasan emosional yang terdiri dari pengenalan diri, pengendalian diri, motivasi, empati, dan keterampilan sosial.
3.   Going concern yang merupakan asumsi kelangsungan usaha dalam membuat laporan keuangan dimana perusahaan mampu melanjutkan usahanya dimasa yang akan datang dan tidak akan membubarkan diri diwaktu dekat.
Sedangkan    variabel    dependen    dalam    penelitian  ini   adalah pengambilan keputusan oleh auditor.
         Populasi mengacu pada keseluruhan kelompok orang, kejadian, atau hal minat yang ingin peneliti investigasi (Sekaran, 2006). Populasi dalam penelitian ini adalah auditor independen yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) di Jakarta.
             Sampel adalah sebagian dari populasi. Sampel terdiri atas sejumlah  anggota yang dipilih dari populasi (Sekaran, 2006). Dalam penelitian ini, pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan metode convenience sampling, yaitu pengumpulan informasi dari anggota populasi yang dengan senang hati bersedia memberikannya (Sekaran, 2006). Alasan menggunakan metode ini adalah karena keterbatasan jumlah auditor yang tidak dapat ditemui untuk dijadikan responden yang dikarenakan kesibukan.

O.                Daftar Pustaka

Agung, I Gusti. 2008. Audit Kinerja Pada Sektor Publik:Konsep,
       Praktik, dan Studi Kasus. Jakarta: Salemba Empat
Bonyton, Wiliam dan Kell, Walter. 1997. Modern Auditing. Australia:
       Limited
Cahyono, J.B. Suharjo B. 2011. Meraih Kekuatan Penyembuhan Diri
       Yang Tak Terbatas. Jakarta: Gramedia
Gulo, W. 2000. Metodologi Penelitian. Jakarta: Grasindo
Halim, Abdul. 2007. Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan
       Daerah. Jakarta: Salemba Empat
Januarti, I dan Fitrianasari, E. 2008. “Analisis Rasio Keuangan dan Rasio
       Non Keuangan yang Mempengaruhi Auditor dalam Memberikan
       Opini Audit Going Concern pada Auditee (Studi Empiris pada
       Perusahaan Manufaktur yang terdaftar di BEJ Tahun 2000-2005)”.
       Jurnal Maksi, 8, (1): 43-58.
Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya.
       Yogyakarta: Kanisius
Kusuma, Henda Sandika, 2011. Pengaruh Pelaksanaan Etika Profesi  
       Dan Kecerdasan Emosional Terhadap Pengambilan Keputusan Bagi    
      Auditor,  Universitas Diponegoro:Skripsi Yang Tidak Diterbitkan
Koehn, Daryl. 2000. Landasan Etika Profesi. Yogyakarta: Kanisius
Matteson, Michael T, dkk. 2007. Pelaku dan Manajemen Organisasi.
       Jakarta: Erlangga
Mulyadi. 2002. Auditing. Jakarta : Salemba Empat
Pujiyati,Titik. 2015. Pengaruh Profesionalisme Dan Pengalaman
       Auditor Terhadap Ketepatan Pemberian Opini Akuntan
       Publik.Unpam:Skripsi yang tidak diterbitkan
Saeffuddin, Asep, dkk. 2009. Statistika Dasar. Bogor: Grasindo
Tampubolon, Robert. 2005. Risk and Systems-Based Internal Audit.
       Jakarta: Elex Media Komputindo
Santosa, A dan Wedari, L. 2007. “Analisis Faktor-Faktor Yang
       Mempengaruhi Kecenderungan Opini Audit Going Concern”. Jurnal
       Ilmiah Akuntansi. 11, (2).
Sekaran, Uma. 2006. Research Methods for Business. Jakarta: Salemba
       Empat
Trihandini, F.M. 2005. “Analisis Pengaruh Kecerdasan Intelektual,
       Kecerdasan Emosi dan Kecerdasan Spiritual terhadap Kinerja
       Karyawan”.







0 komentar

Posting Komentar