PENGARUH PELAKSANAAN
ETIKA PROFESI, KECERDASAN EMOSIONAL DAN GOING CONCERN TERHADAP PENGAMBILAN
KEPUTUSAN AUDITOR
Disusun untuk
melengkapi nilai tugas mata kuliah metodologi penelitian
Dosen Pengampu : Angga Hidayat
NIDN :
042610882
Disusun Oleh :
1.
EKO
PRABOWO 2013122846
2.
ELLYZA
PUTRI 2013121359
3.
FATMA
ALFATIKA 2013121407
4.
INGGI
DEWI SAPUTRI 2013121391
5.
LISTYA
SISTARESMI 2013120697
6.
PENTI
RUPIATIN 2013121682
7.
SELVIRA
ANGGRAINI 2013121214
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
ini. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW
yang telah membawa
kita semua ke jalan kebenaran yang diridhoi Allah SWT.
Maksud penulis membuat makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata
kuliah Metodologi Penelitian yang diamanatkan oleh dosen penulis. Makalah
ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari
berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan
makalah ini banyak sekali kekurangannya
baik dalam cara penulisan maupun dalam
isi.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat, khususnya bagi penulis yang membuat dan
umumnya bagi yang membaca makalah ini, untuk menambah pengetahuan mengenai Pengaruh
Pelaksanaan Etika Profesi, Kecerdasan Emosional Dan Going Concern Terhadap
Pengambilan Keputusan Auditor.
Tangerang Selatan, Januari 2016
Penulis
A.
Latar
Belakang Penelitian
Secara sederhana, audit (auditing) merupakan kegiatan membandingkan suatu kriteria (apa
yang seharusnya) dengan kondisi (apa yang sebenarnya terjadi) (Agung, 2008:29).
Arens, dkk, 2005 (dalam Agung, 2008:29) mendefinisikan audit sebagai kegiatan
pengumpulan dan evaluasi terhadap bukti-bukti yang dilakukan oleh orang yang
kompeten dan independen untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian
antara kondisi yang ditemukan dan kriteria yang ditetapkan. Tujuan akhir dari proses auditing ini adalah menghasilkan laporan
audit. Laporan audit inilah yang digunakan oleh auditor untuk menyampaikan
pernyataan atau pendapatnya kepada para pemakai laporan keuangan sehingga bisa
dijadikan acuan bagi pemakai laporan keuangan dalam membaca sebuah laporan
keuangan. Di masa sekarang ini, auditor telah menjadi profesi penting yang
tentu saja dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di negara-negaranya
masing-masing. Auditor intern memainkan peran penting dalam menilai keefektifan
dari sistem pengendalian intern, dan dalam meningkatkan efektifitas yang
berkelanjutan (Tampubolon, 2005:40).
Begitu pentingnya opini yang diberikan oleh auditor
bagi sebuah perusahaan, maka seorang auditor harus mempunyai keahlian dan
kompetensi yang baik untuk mengumpulkan dan menganalisa bukti-bukti audit
sehingga bisa memberikan opini yang tepat. Auditor dituntut untuk melaksanakan
skeptisisme profesionalnya sehingga auditor dapat menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama, karena kemahiran profesional seorang
auditor mempengaruhi ketepatan opini yang diberikannya. Sehingga tujuan auditor
untuk memperoleh bukti kompeten yang cukup dan memberikan basis yang memadai
dalam merumuskan pendapat dapat tercapai dengan baik.
Meningkatnya kebutuhan jasa audit ini didukung oleh
peraturan yang diterbitkan oleh
BAPEPAM No Kep-36/PM/2003 yang menyebutkan
bahwa perusahaan yang go public diwajibkan untuk menyampaikan laporan
keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Adanya peraturan tersebut, mengakibatkan banyaknya perusahaan-perusahaan di
Indonesia yang membutuhkan jasa auditor
yang berkualitas.
Menurut Mulyadi (2002) profesi akuntan publik
(auditor) bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan
perusahaan, sehingga masyarakat pengguna laporan keuangan mendapatkan informasi
keuangan yang handal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. Kinerja auditor dapat dikatakan
baik jika dalam pelaksanaan jasa auditnya sesuai dengan Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP), dalam hal ini adalah standar auditing. Peningkatan
kinerja yang dimiliki oleh seorang auditor dalam menghadapi persaingan harus
terus dilakukan, dengan kinerja yang baik maka hasil kerja yang dihasilkan akan
memiliki kualitas dan kuantitas yang baik pula.
Menurut Martin (dalam Trihandini,2005), kinerja seseorang
tidak hanya dilihat dari kemampuan kerja yang
sempurna, tetapi juga kemampuan menguasai diri dan mengelola diri serta kemampuan dalam membina hubungan dengan orang
lain.
Tidak hanya kecerdasan emosional yang dapat
mempengaruhi kinerja seorang auditor. Sebagai salah satu profesi yang harus
tetap menjunjung tinggi profesionalitas kerja dan kepercayaan terhadap
masyarakat, seorang auditor juga terikat
dalam suatu aturan yang disebut dengan kode etik profesi. Kode etik profesi
auditor diharapkan dapat meningkatkan kinerja auditor dalam profesinya. Etika
profesi merupakan norma atau standar yang
sah untuk mengatur perilaku profesional dalam hubungan dengan klien atau bukan
klien (Koehn, 2000:14). Hal inilah yang menarik untuk
diperhatikan bahwa profesi akuntan publik ibarat pedang bermata dua. Disatu
sisi auditor harus memperhatikan kredibilitas dan etika profesi, namun disisi
lain auditor juga harus menghadapi
tekanan dari klien dalam berbagai pengambilan keputusan. Hal ini tentu saja akan berpengaruh terhadap kinerja
yang dihasilkan oleh seorang auditor.
Masalah timbul ketika
banyak terjadi kesalahan opini (audit failures)
yang dibuat oleh auditor menyangkut going concern. Going concern adalah
kelangsungan hidup suatu entitas dan merupakan asumsi dalam pelaporan keuangan
suatu entitas sehingga jika suatu entitas mengalami kondisi yang berlawanan
dengan asumsi kelangsungan usaha, maka entitas tersebut menjadi bermasalah
(Petronela, 2004 dalam Arga Fajar Santosa dan Linda, 2007). Dengan adanya going
concern maka suatu entitas dianggap akan mampu mempertahankan kegiatan usahanya
dalam jangka panjang, dan tidak akan dilikuidasi dalam jangka waktu pendek
(Komalasari, 2004 dalam Januarti 2009). Berdasarkan hal-hal tersebut, kami
selaku penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Pengaruh Etika Profesi, Kecerdasan
Emosional, dan Going Concern terhadap Pengambilan Keputusan Auditor”.
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah di atas, masalah-masalah tersebut dapat diidentifikasikan
sebagai berikut :
1.
Auditor tidak memiliki etika profesi
yang baik sehingga terjadi penyelewengan terhadap opini yang dibuat oleh
auditor itu sendiri.
2.
Perlunya etika profesi dalam
melaksanakan tugas-tugas auditor sehingga opini yang dibuat benar adanya.
3.
Kurangnya penerapan kecerdasan emosional
yang dimiliki seorang auditor yang berguna untuk mengumpulkan dan menganalisa
bukti-bukti audit sehingga bisa memberikan opini yang tepat.
4.
Etika profesi dan kecerdasan emosional
yang dimiliki oleh seorang auditor harus mampu memberikan laporan hasil audit
kepada suatu entitas sehingga going
concern entitas tersebut dapat dilihat keberlangsungannya.
C.
Pembatasan
Masalah
Agar ruang lingkup
penelitian ini tidak semakin luas dan menyimpang dari pokok permasalahan yang
akan dianalisa perlu kiranya dilakukan pembatasan masalah. Batasan dalam
penulisan ini adalah mencakup etika profesi, kecerdasan emosional, dan
bagaimana going concern terhadap suatu pengambilan keputusan seorang auditor
KAP Drs. Bharata.
1. Etika
berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun
pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat (Keraf, 1998:14). Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab. Etika merupakan sikap etis yang ditunjukkan oleh setiap orang melalui
perilaku dan tingkah laku orang tersebut.
2. Profesi
merupakan kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus
dituntut untuk melaksanakan norma-norma sosial dengan baik, serta khusus
melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi. Profesi
merupakan jenis pekerjaan yang memenuhi beberapa kriteria, sedangkan
profesionalisme merupakan suatu atribut individual yang penting, tanpa melihat
apakah suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak (Pujiyati, 2015:30).
Dalam hal ini profesi yang dimaksud adalah auditor.
3. Etika
Profesi merupakan sikap dan perilaku yang ditetapkan atau disepakati pada suatu
profesi atau lingkup kerja tertentu. Kode etik yang berada di dalam etika
profesi menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, dan perbuatan apa yang
harus dilakukan dan dihindari.
4. Kecerdasan
Emosional mencakup pengendalian diri, semangat, kemampuan merasakan, memahami, kepekaan
emosi, dan memotivasi sebagai inti untuk memiliki hubungan sosial yang baik.
Kecerdasan emosional juga sangat berpengaruh dalam pekerjaan yang dilakukan
sehari-hari.
5. Going Concern
merupakan kelangsungan hidup suatu entitas. Dengan adanya going concern maka suatu entitas dianggap mampu untuk
mempertahankan usahanya dalam jangka pendek, serta apabila dapat melanjutkan
operasinya dan memenuhi kewajibannya.
D.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
diuraikan diatas, maka dirumuskan masalah
sebagai berikut :
1. Apakah terdapat pengaruh antara kecerdasan
emosional dan persepsi kode etik terhadap kinerja audit?
2. Apakah faktor opini audit terhadap penerimaan
opini audit going concern pada perusahaan?
3. Apakah terdapat pengaruh antara independensi auditor
terhadap kualitas audit?
4. Apakah terdapat pengaruh antara pengalaman auditor
terhadap kualitas audit?
5. Apakah pengaruh objektivitas auditor terhadap
kualitas auditor?
E.
Tujuan dan
Manfaat Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui bagaimana pengaruh antara kecerdasan emosional dan
persepsi kode etik terhadap kinerja audit.
2. Untuk mengetahui bagaimana pengaruh opini audit
terhadap penerimaan opini audit going concern pada perusahaan.
3.
Untuk mengetahui pengaruh antara pengalaman auditor
terhadap kualitas audit.
4. Untuk mengetahui pengaruh antara pengalaman
auditor terhadap kualitas audit.
5. Untuk mengetahui pengaruh objektivitas auditor
terhadap kualitas auditor.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan manfaat bagi banyak pihak yaitu, sebagai berikut:
1. Penelitian ini diharapkan
dapat dijadikan tambahan informasi dan referensi dalam penelitian di bidang auditing, khususnya dalam peningkatan
kinerja auditor independen.
2. Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan teori di Indonesia,
khususnya mengenai masalah going
concern.
3. Penelitian ini juga diharapkan dapat menambah pengetahuan
dan pemahaman serta dapat dijadikan sebagai referensi pengetahuan, bahan
diskusi, dan bahan kajian lanjut bagi pembaca tentang masalah yang berkaitan dengan Opini Audit Going
Concern.
F.
Kerangka
Pemikiran
G. Hipotesis
Hipotesis
merupakan pernyataan tentatif mengenai parameter perubah acak. Kata hipotesis
berasal dari gabungan dua kata, yaitu (1) Hipo
yang berarti tersembunyi, dan (2) Theses
yang berari pernyataan. Hipotesis menurut asal katanya berarti pernyataan
mengenai sesuatu yang tersembunyi, sesuatu yang tidak diketahui kebenarannya
secara pasti (Saefuddin, dkk,2009:74).
Hipotesis
merupakan suatu pernyataan yang pada waktu diungkapkan belum diketahui
kebenarannya, tetapi memungkinkan untuk diuji dalam kenyataan empiris (Gulo,
2000:57).
Peneliti
menunjukkan hipotesis sebagai berikut :
H0 : Tidak terdapat pengaruh antara
pelaksanaan etika profesi terhadap pengambilan keputusan auditor.
H1 : Terdapat pengaruh pelaksanaan etika
profesi terhadap pengambilan keputusan auditor.
H. Sistematika Penulisan
Penelitian ini terdiri dari beberapa bagian dengan
sistematika penulisan sebagai berikut:
1.
Sampul muka,
2.
Halaman pengesahan,
3.
Halaman pernyataan,
4.
Halaman abstrak (bahasa Indonesia)
5.
Halaman abstract (bahasa Inggris)
6.
Kata pengantar
7.
Daftar isi
8.
Daftar tabel
9.
Daftar gambar
10.
Daftar lampiran
11.
Bagian utama
Bab I: Pendahuluan
a.
Latar Belakang Masalah
b.
Identifikasi Masalah
c.
Pembatasan Masalah
d.
Perumusan Masalah
e.
Tujuan dan Manfaat Penelitian
f.
Kerangka Pemikiran
g.
Hipotesis
h.
Sistematika Penulisan
i.
Teori/Tinjauan Pustaka/Kerangka
Pemikiran
Bab II: Tinjauan
Pustaka
Bab III: Metodologi
Penelitian
a.
Jenis Penelitian
b.
Model Penelitian
c.
Populasi dan Sampel (bila ada)
d.
Teknik Pengumpulan Data
e.
Pengolahan dan Analisis Data
f.
Operasionalisasi Variabel
Bab
IV: Hasil dan Pembahasan
Bab
V: Kesimpulan dan Saran
12.
Bagian akhir, terdiri dari
a.
Daftar Pustaka
b.
Lampiran (bila ada)
c.
Surat Bukti atau Keterangan Melakukan
Penelitian
I.
Pendekatan Data
dan Keilmuan
1.
Pengertian
Etika
Dalam era globalisasi
ini, semakin berkembangnya dunia bisnis dengan prakteknya yang sering sekali
menyimpang jauh dari aktivitas moral atau etika. Etika dalam bahasa latin “ethica”, berarti falsafah moral. Berdasarkan Martandi dan Suranta, 2006 (dalam
Kusuma, 2011) etika merupakan pedoman cara bertingkah laku yang baik dari sudut
pandang budaya, susila, serta agama Sedangkan menurut (Keraf 1998:10), etika
secara harfiah berasal dari kata Yunani
“ethos” (jamaknya: ta etha), yang artinya sama persis
dengan moralitas, yaitu adat kebiasaan yang baik.
Etika berarti nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat. Maryani dan Ludigdo, 2001 (dalam Kusuma, 2011)
mendefinisikan etika sebagai seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang
mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan manusia atau
masyarakat atau profesi.
Dengan mengetahui atau sikap pada diri seseorang maka akan dapat menduga respon atau tindakan yang akan diambil oleh
seseorang terhadap masalah atau keadaan yang dihadapi. Maka dari itu pertimbangan etika
sangatlah penting bagi status profesional dalam menjalankan aktivitasnya.
Menurut Keraf, 1995 (dalam Kusuma, 2011), etika dapat
dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Etika Umum
Etika umum berkaitan dengan bagaimana manusia
mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar
yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak, serta tolok ukur dalam
menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogkan dengan
ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b. Etika Khusus
Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip moral
dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika khusus dapat dibagi menjadi
dua, yaitu:
1).
Etika individual
Menyangkut kewajiban dan sikap
manusia terhadap dirinya sendiri.
2).
Etika sosial
Berkaitan dengan kewajiban, sikap dan pola perilaku
manusia dengan manusia lainnya salah satu bagian dari etika sosial adalah etika
profesi, termasuk etika profesi akuntan.
2.
Prinsip
- prinsip
Etika
Selain etika
masyarakat juga terdapat apa yang disebut dengan kaidah profesional yang khusus
berlaku dalam kelompok profesi yang bersangkutan, yang mana dalam penelitian
ini adalah auditor. maka etika
tersebut dinyatakan secara tertulis
atau formal dan disebut sebagai “kode etik”. Di dalam kode etik terdapat
prinsip – prinsipnya.
Menurut Keraf, 1995 (dalam Kusuma, 2011) terdapat
beberapa prinsip dalam etika bisnis yang meliputi:
a.
Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk
bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik
untuk dilakukan. Dalam prinsip otonomi ini terkait dua aspek, yaitu aspek
kebebasan dan aspek tanggung jawab.
b.
Prinsip Kejujuran
Aspek kejujuran dalam bisnis meliputi:
1)
Kejujuran terwujud dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan
kontrak.
2)
Kejujuran juga menemukan wujudnya dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu yang baik.
3)
Kejujuran menyangkut hubungan kerja dengan perusahaan.
Prinsip kejujuran ini sangatlah berkaitan dengan aspek
kepercayaan. Kepercayaan ini merupakan modal yang akan mengalirkan keuntungan
yang besar di masa depan.
c.
Prinsip tidak berbuat jahat dan prinsip berbuat baik.
Prinsip ini memiliki dua bentuk prinsip berbuat baik,
menuntut agar secara aktif dan maksimal kita semua berbuat hal yang baik bagi
orang lain dan dalam bentuk yang minimal dan pasif, menuntut agar kita tidak
berbuat jahat kepada orang lain.
d.
Prinsip keadilan
Prinsip ini menuntut kita agar kita memperlakukan
orang lain sesuai dengan haknya. Hak orang lain perlu dihargai dan jangan
sampai dilanggar.
e.
Prinsip hormat pada diri sendiri.
Sebenarnya dalam arti tertentu prinsip ini sudah
tercakup dalam prinsip pertama dan prinsp kedua diatas. Prinsip ini sengaja
dirumuskan secara khusus untuk menunjukkan bahwa setiap individu itu mempunyai
kewajiban moral yang sama bobotnya untuk menghargai diri sendiri.
3.
Etika Profesi Akuntansi
a. Pengertian
Etika Profesi Akuntansi
Mengingat peranan auditor sangatlah
dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha sebagai salah satu profesi yang harus
tetap menjunjung tinggi profesionalitas kerja dan kepercayaan terhadap
masyarakat, seorang auditor juga terikat
dalam suatu aturan yang disebut dengan kode etik profesi. Kode etik profesi
merupakan suatau prinsip moral dan pelaksanaan aturan-aturan yang memberi
pedoman dalam berhubungan dengan klien, masyarakat, anggota sesama profesi
serta pihak yang berkepentingan lainnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai auditor, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan. Etika profesional bagi praktik auditor di Indonesia dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia (Sihwahjoeni dan Gudono, 2000 dalam Kusuma, 2011). Kode etik
profesi auditor diharapkan dapat meningkatkan kinerja auditor dalam profesinya.
b.
Prinsip - prinsip
Etika Profesi Akuntansi
Indikator yang digunakan untuk mengukur etika profesi dalam penelitian ini
adalah prinsip etika dan aturan etika (Kusrini, 2008 dalam Dewi, 2011).
Berdasarkan standar profesi akuntan publik 1 Januari 2009 Prinsip Etika Profesi
Ikatan Akuntan Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Prinsip Kesatu : Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggungjawabnya sebagai professional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Prinsip Kedua : Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Prinsip Ketiga : Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin.
4.
Prinsip Keempat : Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Prinsip Kelima : Kompetensi dan kehati-hatian profsional
Setiap anggota harus menjalankan jasa profesionalnya
dengan kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban
untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legalisasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Prinsip Keenam : Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapka informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Prinsip Ketujuh : Perilaku professional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
8.
Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesua dengan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip
integritas dan objektivitas.
Kepercayaan masyarakat terhadap
kualitas auditor akan meningkat jika profesi
akuntan publik dapat menerapkan seluruh prinsip – prinsip profesi akuntansi
yang dijelaskan diatas dengan standar mutu yang
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilaksanakan oleh
auditor tersebut.
4.
Kecerdasan
Emosional
Ditinjau
dari pengertian secara tradisional, kecerdasan emosional meliputi kemampuan
membaca, menulis dan berhitung yang merupakan keterampilan kata dan angka yang
menjadi fokus pendidikan formal (sekolah/akademis), dan sesungguhnya
mengarahkan seseorang untuk mencapai kesuksesan dibidang akademis.
Emosional
yang ada pada diri masing-masing orang dapat mempengaruhi kinerja orang
tersebut. Emosional seseorang dapat dipengaruhi oleh berbagai hal, baik yang
bersumber dari lingkungan sekitar atau karena ada berbagai tuntutan yang harus
dihadapi.
Kerja
emosional dapat memodifikasi dan
mengelola organisasi menjadi efektif. Namun, walau kerja emosional dapat
efektif secara organisasi, mungkin terdapat efek bagi karyawan secara
individual. Beberapa penelitian menemukan bahwa mengelola emosi merupakan hal
yang sangat memancing stress dan mungkin menghasilkan kejenuhan. Asumsinya
adalah bahwa mengelola emosi memerlukan usaha, waktu, dan energy
(John, dkk, 2002:129).
Terdapat
dua cara bagi individu untuk mengelola emosi mereka: melalui apa yang disebut surface acting, dimana seseorang mangatur ekspresi emosionalnya, dan melalui deep acting, dimana seseorang
memodifikasi perasaan untuk mengekspresikan suatu emosi yang diinginkan (John, dkk, 2002:129).
Kecerdasan
emosional merupakan kemampuan untuk mengenal perasaan diri sendiri dan orang lain
untuk memotivasi diri sendiri dan mengelola
emosi dengan baik dalam diri kita dan hubungan
kita. Kemampuan saling melengkapi
dan berbeda dengan kemampuan akademik murni, yaitu kemampuan kognitif murni yang diukur dengan
Intelectual Quetient (IQ).
Goleman, 2001 (dalam Cahyono, 2011) menyatakan
bahwa membagi kecerdasan emosional kedalam 5 komponen yaitu
kesadaran diri, pengaturan diri, motivasi, empati dan keterampilan
sosial.
a.
Kesadaran diri
Kesadaran
diri adalah mengetahui apa yang dirasakan pada suatu saat dan menggunakannya
untuk memandu pengambilan keputusan diri sendiri. Selain itu kesadaran diri
juga berarti menetapkan tolak ukur yang realistis atas kemampuan diri dan
kepercayaan diri yang kuat.
b.
Pengaturan diri
Pengaturan
diri adalah menguasai emosi diri sedemikian sehingga berdampak positif kepada
pelaksanaan tugas, peka terhadap kata hati dan sanggup menunda kenikmatan
sebelum tercapainya sesuatu sasaran dan mampu pulih kembali dari tekanan emosi.
c.
Motivasi
Motivasi
adalah menggunakan hasrat yang paling
dalam untuk menggerakkan dan menuntun seseoang menuju sasaran. Motivasi
membantu seseorang mengambil inisiatif dan bertindak sangat efektif dan untuk
bertahan menghadapi kegagalan dan frustasi.
d.
Empati
Empati
adalah merasakan yang dirasakan orang lain,mampu memahami prespektif orang lain, menumbuhkan hubungan saling percaya
dan menyelaraskan diri sendiri dengan berbagai macam orang.
e.
Keterampilan sosial
Keterampilan
sosial berarti menangani emosi dengn baik ketika berhubungan dengan orang lain
dengan cermat membaca situasi dan jaringan sosial, berinteraksi dengan lancar,
menggunakan ketrampilan-ketrampilan ini untuk mempengaruhi dan memimpin,
bermusyawarah dan menyelesaikan
perelisihan dan untuk bekerja sama dan bekerja dalam tim.
5.
Going Concern
Asumsi
kelangsungan usaha (going concern)
merupakan entitas yang membuat laporan keuangan diasumsikan mampu melanjutkan
usahanya dimasa yang akan datang dan tidak akan membubarkan diri diwaktu dekat
(Halim, 2008:33).
Tujuan utama suatu audit untuk memberikan keyakinan
yang memadai bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan GAAP.
Para pengguna laporan keuangan harus menggunakan laporan keuangan tersebut
untuk pengambilan keputusan mereka sendiri tentang risiko melakukan usaha
dengan suatu perusahaan atau untuk melakukan investasi dalam suatu perusahaan.
Penyajian yang wajar bukan merupakan keyakinan tentang kelangsungan usaha suatu
entitas. Oleh karena itu, adanya fakta yang menunjukkan banyaknya entitas yang
pailit menyusul terbitnya laporan standar auditor, bukan merupakan petunjuk
rendahnya kinerja audit yang berada di bawah standar ataupun merupakan kegagalan
auditor (Boynton, dkk, 1995:71).
AU 341, The
Auditor’s Consideration of an Entity’s Ability to Continue as a Going Concern
(SAS 59), menyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk
mengevaluasi apakah terdapat keraguan substansi atas kemampuan entitas dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya (going
concern) dalam periode waktu yang memadai, tidak melampaui satu tahun
setelah tanggal laporan keuangan diaudit. Apabila auditor menyimpulkan bahwa
terdapat keraguan substansial tentang kemampuan entitas dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya selama periode tahun setelah tanggal laporan keuangan,
keraguan tersebut harus dinyatakan dalam laporan audit. Apabila manajemen
mencantumkan pengungkapan yang memadai tentang kemampuan entitas dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam laporan keuangan, auditor akan
menerbitkan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf tambahan yang menjelaskan
ketidakpastian kelangsungan usaha (Boynton, dkk, 1995).
6.
Pengambilan Keputusan
Setiap
perusahaan memiliki peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai acuan
untuk mengambil keputusan yang etik, dan bisa dipertanggung jawabkan sebagai
keputusan yang etik.
Maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa
pengambilan keputusan merupakan suatu cara pemecahan masalah yang dilakukan
dengan memilih alternatif-alternatif yang telah direkomendasikan sebelumnya
dengan tetap berdasarkan peraturan yang ada.
Sebelum keputusan ini ditetapkan,
diperlukan pertimbangan yang
menyeluruh tentang kemungkinan konsekuensi yang bisa timbul,
sebab mungkin saja keputusan yang diambil hanya memuaskan satu kelompok saja
atau sebagian orang saja.
J.
Tim peneliti
Tim dalam melakukan penelitian dan penyusunan proposal skripsi
ini antara lain:
- Angga
Hidayat selaku dosen mata kuliah Metodologi Penelitian.
- Orang
tua penulis yang memberikan bantuan moril maupun materiil.
- Eko
Prabowo
- Ellyza
Putri
- Fatma
Alfatika
- Inggi
Dewi Saputri
- Listya
Sistaresmi
- Penti
Rupiatin
- Selvira
Anggraini
K.
Jadwal
Kegiatan
L. Anggaran
Selama proses
penelitian yang berlangsung sekitar 4 bulan, kelompok kami membuat anggaran
sebagai berikut :
1.
Biaya Transportasi Rp
425.000
2.
Biaya Cetak Rp
135.000
3.
Biaya Jilid Rp 18.000
4.
Biaya Konsumsi Rp
180.000
5.
Biaya Modem (Internet) Rp 120.000
6.
Buku Rp
910.000
7.
Biaya Dosen Pembimbing Rp
750.000
8.
Biaya Wisuda Rp 1.500.000
Total
Biaya Rp
4.038.000
M.
Pedoman Peliputan Data
Pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam
rangka mencapai tujuan penelitian. Tujuan yang diungkapkan dalam bentuk hipotesis merupakan
jawaban sementara terhadap pertanyaan penelitian (Gulo, 2000:110). Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan metode distribusi langsung (direct distribution method) yaitu mendatangi para responden secara
langsung untuk menyerahkan maupun mengumpulkan kembali kuesioner. Kuesioner
berisi data demografi responden dan pertanyaan-pertanyaan data yang berkaitan dengan kecerdasan
emosional, persepsi kode etik, motivasi dan kinerja auditor yang digunakan sebagai variabel dalam
penelitian ini.
Penggunaan kuesioner dilakukan untuk memperoleh data
secara langsung dari responden. Adapun cara pengumpulan data adalah dengan
membuat daftar pertanyaan tertulis yang bersifat tertutup yang artinya jawaban alternatif telah tersedia dan mencerminkan skala tertentu
(skala interval).
Analisis data merupakan cara-cara
mengolah data yang telah terkumpul
kemudian dapat memberikan intepretasi. Hasil pengolahan data ini digunakan
untuk menjawab masalah yang dirumuskan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah
analisis kuantitatif. Analisis kuantitatif adalah suatu analisa data yang
diperoleh dari daftar pertanyaan yang sudah diolah dalam bentuk angka-angka dan
pembahasannya melalui perhitungan statistik.
N.
Metodologi
Penelitian
Variabel
adalah apapun yang dapat membedakan atau membawa variasi pada nilai (Sekaran,2006).
Variabel dalam penelitian ini adalah:
- Variabel
Terikat (Y)
Variable
terikat atau variabel Y adalah sejumlah faktor atau unsur yang dipengaruhi oleh
variabel bebas.
- Variabel
bebas (X)
Variabel
bebas yaitu variabel yang mempengaruhi variabel terikat, baik itu secara
positif atau negatif, serta sifatnya dapat berdiri sendiri. Dalam penelitian
ini yang menjadi variabel bebas ialah persepsi kode etik, kecerdasan emosional, dan going concern.
Menurut Sekaran (2006), variabel independen adalah
variabel yang
mempengaruhi variabel dependen, baik secara positif ataupun negatif.
Variabel independen dalam penelitian ini adalah:
1.
Etika
Profesi yang terdiri dari independensi, integritas dan objektivitas; standar
umum dan prinsip akuntansi; tanggung jawab kepada klien; tanggung jawab kepada
rekan seprofesi; dan tanggung jawab serta praktik lain.
2. Kecerdasan emosional yang terdiri dari pengenalan
diri, pengendalian diri, motivasi, empati, dan keterampilan sosial.
3. Going concern yang merupakan asumsi kelangsungan usaha
dalam membuat laporan keuangan dimana perusahaan mampu melanjutkan usahanya
dimasa yang akan datang dan tidak akan membubarkan diri diwaktu dekat.
Sedangkan
variabel dependen dalam
penelitian ini
adalah pengambilan keputusan oleh auditor.
Populasi
mengacu pada keseluruhan kelompok orang, kejadian, atau hal minat yang ingin
peneliti investigasi (Sekaran, 2006). Populasi dalam penelitian ini adalah
auditor independen yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) di Jakarta.
Sampel
adalah sebagian dari populasi. Sampel terdiri atas sejumlah anggota yang dipilih dari populasi (Sekaran,
2006). Dalam penelitian ini, pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan
metode convenience sampling, yaitu pengumpulan informasi dari anggota
populasi yang dengan senang hati bersedia memberikannya (Sekaran, 2006). Alasan
menggunakan metode ini adalah karena keterbatasan jumlah auditor yang tidak dapat ditemui untuk dijadikan
responden yang dikarenakan kesibukan.
O.
Daftar Pustaka
Agung, I Gusti. 2008. Audit
Kinerja Pada Sektor Publik:Konsep,
Praktik, dan Studi Kasus. Jakarta: Salemba Empat
Bonyton, Wiliam dan Kell, Walter. 1997. Modern Auditing. Australia:
Limited
Cahyono, J.B. Suharjo
B. 2011. Meraih Kekuatan Penyembuhan Diri
Yang Tak Terbatas.
Jakarta: Gramedia
Gulo, W. 2000. Metodologi Penelitian. Jakarta: Grasindo
Halim, Abdul. 2007. Akuntansi
Sektor Publik Akuntansi Keuangan
Daerah. Jakarta: Salemba Empat
Januarti, I dan Fitrianasari, E. 2008. “Analisis Rasio Keuangan dan Rasio
Non Keuangan yang Mempengaruhi
Auditor dalam Memberikan
Opini Audit Going Concern pada
Auditee (Studi Empiris pada
Perusahaan Manufaktur yang
terdaftar di BEJ Tahun 2000-2005)”.
Jurnal Maksi, 8, (1): 43-58.
Keraf,
Sonny. 1998. Etika Bisnis Tuntutan dan
Relevansinya.
Yogyakarta: Kanisius
Kusuma,
Henda Sandika, 2011. Pengaruh Pelaksanaan
Etika Profesi
Dan Kecerdasan Emosional Terhadap Pengambilan
Keputusan Bagi
Auditor, Universitas Diponegoro:Skripsi Yang Tidak
Diterbitkan
Koehn,
Daryl. 2000. Landasan Etika Profesi.
Yogyakarta: Kanisius
Matteson,
Michael T, dkk. 2007. Pelaku dan
Manajemen Organisasi.
Jakarta: Erlangga
Mulyadi. 2002. Auditing.
Jakarta : Salemba Empat
Pujiyati,Titik.
2015. Pengaruh Profesionalisme Dan
Pengalaman
Auditor Terhadap Ketepatan Pemberian
Opini Akuntan
Publik.Unpam:Skripsi
yang tidak diterbitkan
Saeffuddin,
Asep, dkk. 2009. Statistika Dasar.
Bogor: Grasindo
Tampubolon,
Robert. 2005. Risk and Systems-Based
Internal Audit.
Jakarta: Elex Media Komputindo
Santosa, A dan Wedari, L. 2007. “Analisis Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Kecenderungan
Opini Audit Going Concern”.
Jurnal
Ilmiah Akuntansi. 11, (2).
Sekaran, Uma. 2006. Research Methods for Business. Jakarta: Salemba
Empat
Trihandini, F.M. 2005. “Analisis Pengaruh Kecerdasan Intelektual,
Kecerdasan Emosi dan Kecerdasan
Spiritual terhadap Kinerja
Karyawan”.
0 komentar
Posting Komentar